13 April 2021

Wali Nagari Pulasan Tabur Bibit Ikan di Lubuk Larangan Batang Ampalu


SIJUNJUNG (GemaMedianet.com Membangun nagari tak selalu dilakukan dalam bentuk pembangunan fisik saja, namun dapat melalui berbagai program pemberdayaan. Tak kalah pentingnya bagi peningkatan ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 saat sekarang ini.

Program pemberdayaan ini terlihat dari pelepasan bibit ikan di Lubuk Larangan oleh Wali Nagari Pulasan Awardi bersama Kapolsek Tanjung Gadang. Ikutserta dalam kegiatan itu Ketua KAN, Ketua BPN dan Ketua LPM Nagari Pulasan.

Pelepasan bibit ikan dilakukan di Lubuk Larangan Batang Ampalu Jorong Ambacang, Nagari Pulasan Kecamatan Tanjung Gadang, Senin (12/3/2021).

Pelepasan bibit ikan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dan Nagari Koto Baru membudidayakan ikan di tengah-tengah masyarakat. Bibit ikan yang ditabur itu bersumber dari Dana Nagari Koto Baru khususnya untuk Sungai Larangan.

Di Nagari Pulasan ada namanya sungai atau lubuk ikan larangan. Artinya masyarakat dilarang mengambil ikan sampai besar dan bisa diambil bersama-sama jika sudah waktunya dipanen, karena menurutnya, benih ikan yang dilepas nantinya akan dijaga bersama-sama terutama masyarakat sekitarnya.

 Jika sudah layak panen maka akan dipanen dan dana yang didapat dari kegiatan panen ini, nantinya bisa digunakan untuk masyarakat dan pembangunan fasilitas umum.

Lantaran itu, Awardi mengharapkan masyarakat bisa menjaga benih ikan tersebut sehingga memberikan manfaat sebagai sumber ekonomi di saat pandemi COVID-19. Penaburan ikan ini juga bertujuan untuk melestarikan budaya serta ekosistem sungai melalui pemanfaatan sungai yang ada.
Pemerintah Nagari Pulasan akan terus meningkatkan budi daya ikan yang ada. Salah satunya adalah dengan memperbanyak ikan larangan di sungai-sungai yang berada di wilayah Nagari Pulasan serta dengan memotivasi masyarakat membuat kolam ikan untuk budidaya ikan.

“Dengan dilepaskannya ribuan bibit ikan tersebut semoga dapat menambah penghasilan masyarakat setempat nantinya,” jelasnya.

Selain itu, Awardi melarang warga menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan setrum dan racun supaya tidak merusak ekosistem alam tersebut.

"Peraturan bersama ini sudah lama kita buat," tegasnya

Menurutnya, selain untuk menjaga ekosistem ikan perairan umum, larangan menangkap ikan dengan setrum dan racun itu juga untuk mempertahankan ikan-ikan kecil tetap hidup.

"Penangkapan dengan cara setrum dan racun mengakibatkan kerusakan lingkungan," tutupnya. (dm)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog