22 April 2021

Polres Pasaman Bersama Forkompimda Musnahkan Barang Bukti 19 Paket Besar Ganja


PASAMAN (GemaMedianet.com 
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja, di halaman Mapolres setempat, Kamis (22/4/2021).  

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Dandim 0305, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Turut hadir Sekretaris Dinkes Pasaman, pengacara tersangka dan pejabat di jajaran Polres Pasaman dan sejumlah Jurnalis.

Di kesempatan itu, Wakapolres Pasaman Kompol Yufrinaldi  mengatakan, pemusnahan Narkotika jenis Ganja ini sebanyak 19 Paket Besar Ganja dan disisihkan satu paket besar dengan berat kotor 1.005, 95 (seribu lima koma sembilan lima) gram, digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.

Wakapolres juga menyampaikan, penangkapan Narkotika berjenis Ganja kering ini sebanyak 20 paket besar dari tangan 2 orang tersangka berinisial ID (30) dan RN (28) wiraswasta. Kedua tersangka tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Yufrinaldi.

Kemudian, terang Wakapolres, anggota Satresnarkoba mulai melakukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.

Pada hari Minggu (11/4/2021) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek Kawasaki Tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.

“Selanjutnya, anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan. Kemudian dilakukan pemberhentian secara paksa, dan akhirnya dapat diberhentikan,” jelas Kompol Yufrinaldi.

Di akhir sambutannya, Wakapolres Pasaman menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap barang bawaan dari dua tersangka disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkas Wakapolres Pasaman.

Sementara, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi Polres Pasaman, khususnya Satres Narkoba atas penangkapan Narkotika sebanyak 20 Paket Besar Ganja tersebut.

Wabup juga mengajak semua pihak bersama mempunyai satu komitmen untuk memberantas narkoba khususnya di Bumi Pasaman, karena barang haram tersebut akan merusak generasi muda Pasaman. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog