PADANG (GemaMedianet.com) — PT Kereta Api Indonesia (Persero) - KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mengajak semua pihak untuk berhati-hati dan menjaga kedisplinan selama akan melewati jalur lintasan kereta api.
"Ini merupakan pekerjaan rumah kita semua untuk bersama-sama menyosialisasikan dan mengedukasi. Tidak hanya pemerintah dan PT KAI sebagai operator saja tetapi juga masyarakat pengguna jalan," Kepala Divre II PT KAI (Persero) Sumbar melalui Kepala Humas Rusen Permana kepada media ini beberapa waktu lalu.
Pasalnya, hingga saat ini masih saja ada kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur lintasan kereta api, yang notabene memiliki pembeda dengan ruas jalan raya bagi angkutan umum maupun kenderaan pribadi.
“Kecelakaan itu menunjukkan bahwa kedisiplinan masyarakat masih rendah untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api," tutur Rusen.
Dia menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi, edukasi termasuk berkoordinasi dengan dinas perhubungan (dishub) terkait rambu-rambu lalu lintas dan pemasangannya.
"Ke dishub atau otoritas terkait kita sudah koordinasi sekaitan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, baik tempat, ukuran, kondisinya agar memudahkan dalam rangka edukasi bagi pengguna jalan," ucap Rusen.
Rusen menambahkan, PT KAI selama ini hanya sebagai operator pengguna sarana dan prasarana (Sapras) perkeretaapian. Sedangkan terkait peningkatan Sapras dalam hal ini merupakan kewenangan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Karena ini menyangkut keselamatan, maka terhadap pemasangan rambu-rambu lalu lintas PT KAI terus berkoordinasi, termasuk dengan otoritas terkait sesuai kewenangan ruas jalan masing-masing.
"Merujuk kewenangan ruas jalan, maka jalan nasional dengan kementerian terkait, jalan provinsi dengan pemerintah provinsi, jalan kabupaten/kota dengan pemerintah kabupaten/kota, serta jalan-jalan khusus yang dibuka atau berkaitan dengan instansi/institusi tertentu seperti pabrik PT Semen Padang dan sebagainya," terang Rusen.
Meski demikian, lanjut Rusen, tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan di perlintasan masih jauh dari harapan.
"Saya sendiri sering menyaksikan ketika mengikuti perjalanan Minangkabau Ekspres masih banyak masyarakat tak disiplin terhadap aturan. Meskipun di lokasi sudah terdapat rambu-rambu lalu lintas. Bahkan, ada penjagaan swadaya oleh masyarakat, namun tindakan ceroboh masih saja berlangsung. Seperti berusaha cepat menerobos, padahal suara dan pluit kereta api terdengar sangat jelas.
Walhasil, kecelakaan lalu lintas tetap saja terjadi dan tak terhindarkan, yang umumnya terjadi pada perlintasan sebidang liar, tukas Rusen.
Dijelaskan Rusen, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 114 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mematuhi sejumlah ketentuan
Diantaranya wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kenderaan yang lebih dahulu melintas rel.
Sedangkan sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. (mr)
0 comments:
Posting Komentar