(GemaMedianet.com) — Sebelumnya diucapkan salam satu pena untuk seluruh insan pers indonesia. Semoga selalu mendapat perlindungan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menjalankan aktifitasnya.
Tulisan ini dibuat berdasarkan Pancasila, UUD 1945, kearifan pikiran, kondisi sosial, kode etik jurnalistik, pengalaman, keimanan dan kemanusiaan. Maka dari itu, diharapkan mampu memperbaiki keadaan bila rusak atau semakin berpartisipasi terhadap situasi pers nasional kurun waktu saat ini hingga ke depan.
Dasar Pancasila & UU 1945
Pers adalah penopang pilar demokrasi. Apabila ia lumpuh, maka wajib diselamatkan agar tetap kokoh.
Akses informasi melalui media massa musti sejalan dengan asas demokrasi, yakni adanya transformasi terbuka serta disebarkan secara merata. Dalam peranannya, pers perlu menjunjung kebebasan yang independen menyampaikan informasi secara jujur dan berimbang. Tentunya demi demokrasi, keadilan dan kebenaran.
Tujuannya, untuk memajukan kesejahteraan umum yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kearifan Pikiran
Oleh sebab itu, penting untuk difahami bahwa setiap perusahaan media berhak bernaung ke Lembaga Pers mana saja di Indonesia, baik perihal stempel verifikasi maupun sertifikasi media.
Makanya, menjatuhkan pilihan ke Dewan Pers Indonesia (DPI) atau Dewan Pers (DP) merupakan hak prerogatif perusahaan media itu sendiri. Artinya, tidak boleh terpengaruh dalam tekanan sebagian kecil Organisasi Pers yang membuat kebijakan suka suka.
Memang tak dapat dipungkiri bahwa sekarang ini sudah banyak Perusahaan Pers yang mendaftarkan medianya ke Dewan Pers Indonesia melalui proses wajar, yaitu “Sertifikasi.”
Kian hari, semakin banyak perusahaan media menjadikan DPI sebagai rompi pelindung insan pers, karena dengan kebersamaannya merupakan kekuatan yang mendapat pengakuan berdasar oleh sejumlah tokoh dan praktisi pers. Sehingga, DPI memperoleh kepercayaan publik, khususnya kalangan kuli tinta negeri ini.
Selan itu, mewujudkan Keadilan Pers secara merata yang hingga kini terus digaungkan oleh DPI bersama konstituennya, telah banyak menghasilkan perubahan positif. Baik tentang keberlangsungan dunia pers Indonesia, maupun pencapaian kemajuan perusahaan media. Fakta wajar ketika DPI menerima banyak apresiasi dari insan pers tanah air.
Dengan demikian, sudah seharusnya setiap elemen penting negeri ini mensupport Dewan Pers Indonesia. Sebab peran DPI dalam membangun bangsa ini sangatlah besar. Jadi, keberlangsungan kehidupan pers dekat akan kesejahteraan.
Sebagai Lembaga Pers yang professional, berakal sehat dan berkeadilan, DPI dalam mengambil kebijakan pasti mendukung ruang gerak perusahaan media dan wartawan untuk berkembang. Karena kembali ketujuan dasar DPI yakni memperbaiki bukan merusak.
Di sisi lain, setiap insan pers pasti menginginkan Lembaga Pers seperti DPI yang terus berkiprah dalam memikirkan keberlangsungan perusahaan media serta kesejahteraan kehidupan insan pers. Contohnya, beberapa waktu lalu ketika DPI melalui konstituennya turun langsung membela wartawan yang alami diskriminasi dan kriminalisasi.
Ketua Umum Dewan Pers Indonesia, Hence G Mandagi yang dikenal vocal dalam membela insan pers di berbagai tanah air, mengatakan perihal keganjilan tentang verifikasi wartawan yang dipakai oleh perusahaan pers.
“Dalam Peraturan Dewan Pers (DP) tentang Standar Perusahaan Pers yang baru, ada pasal nan mengatur bahwa Pemimpin Redaksi media harus bersertifikat Wartawan Utama (UKW Utama). Jika dasar hukum ini dipakai, tentunya sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” katanya..
Karena menurut Hence, peraturan DP tentang Standar Perusahaan Pers yang mengatur verifikasi media diantaranya ada yang menyebutkan tentang UKW Utama, tidak boleh digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan. Alasannya, disinyalir berseberangan dengan UU.
Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers, juga bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).
UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah cacat hukum, karena pelaksanaannya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP, tambah Hence.
Selain itu, standar kompetensi yang digunakan DP, tidak memenuhi KKNI yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Seharusnya, wartawan yang belum punya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dibuat mengacu pada pedoman pembuatan standar kompetensi yaitu KKNI.
Dasar SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan.
“Peraturan DP itu bukanlah bagian dari peraturan perundangan. Jadi, DP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah tidaknya perusahaan pers. Sebab UU Pers hanya mengatur keabsahan perusahaan pers adalah berbadan hukum. Perlu difahami, verifikasi media DP adalah bentuk SIUPP dari Departemen Penerangan di masa Orde Baru yang sudah dibubarkan karena membelenggu kemerdekaan pers. Media yang tidak terverifikasi DP, tidak menjadi masalah sepanjang media tersebut juga sudah tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia melalui organisasi pers konstituen DPI,” papar Hence G Mandagi.
Artinya, dalam pemaparan di atas, dapat disimpulkan pelaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus kantongi lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal memalukan bila memaksakan kehendak tanpa syarat, semoga dimengerti.
Ada baiknya apabila sertifikasi maupun verifikasi perusahaan pers dan uji kompetensi wartawan (UKW) cukup sebatas pendataan pendukung. Sebab, belum tentu hal tersebut sepenuhnya bisa menjadi tolak ukur perilaku dan kemampuan objek data. Jadi, dalam memfilter praktisi pers profesional dengan non-profesional tidaklah segampang yang dilakukan.
Di sisi lain, Hence menambahkan bahwa Belanja Iklan Nasional mencapai 150 triliun pertahunnya. Sedangkan gaji wartawan di Indonesia masih banyak yang di bawah UMP. Jika dibandingkan dengan kontributor di salah satu media TV di London nan bertugas di China. Pendapatan perbulannya minimal Rp.50 jutaan (bila dirupiahkan) dan itupun bisa mencapai Rp.75 juta jika dia rajin lakukan liputan.
Andai saja Indonesia bisa seperti itu, atau menunggu es kutub utara mencair dulu?. Karena belanja iklan media tiap tahun tidak kurang dari 150 triliun rupiah. Sayang sekali, hanya dimonopoli oleh beberapa media besar saja. Dan parahnya lagi, wartawan masih saja digaji sangat rendah.
“Saatnya bangkit dan perjuangkan belanja Iklan Nasional agar bisa terdistribusi ke daerah. Ayo insan pers bangun dari tidur panjangmu. Dewan Pers Indonesia siap menampung aspirasimu dan mari kita berjuang bersama karena kita pasti bisa”, pesan Hence G Mandagi.
Kondisi Sosial
Salah seorang Pemerhati Pers Sumatera Barat, H. Burhanuddin, S.Sos, MH, mengatakan pekerjaan pers bertujuan untuk memperkuat negara.
“Bekerja sebagai pers, haruslah dari perintah hati sebelum menuangkannya pada setiap ketikan yang ditulis. Sebab, perintah hati itu berbeda dengan perintah pelaksanaan. Jadi, bila hati sudah sejalan dengan pelaksanaan kerja pers, maka rakyat akan mendapatkan informasi yang benar dan negara bertambah kuat,” ungkapnya.
Lalu, masyarakat semestinya berperan dalam mempelopori pers dan itu sudah banyak ditemukan dalam hasil riset. Selain itu, publik pasti mendambakan tuangan tinta yang berani menyuarakan keadilan untuk rakyat, sambung Burhanuddin.
“Pers adalah corong penyejuk, lembut ketika dirasa dan nyaman ketika dibaca. Kritikan berimbang dengan menghargai hak asasi seseorang melalui sentuhan pemaparan tulisannya, adalah salah satu peran (fitrah) profesi jurnalistik. Kerja pers harus bertanggung jawab kepada publik, “ tutup Burhanuddin, S.Sos, MH.
Kode Etik Jurnalistik
Selain mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Lembaga Pers dapat menerima dan memproses pengaduan serta menindaklanjuti informasi dari pengadu menyangkut dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Dalam hal ini Lembaga Pers harus bijak, professional dan mampu mengkaji secara keseluruhan terkait pemberitaan yang disengketakan. Jangan asal mengeluarkan “Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi” tanpa kajian nan berkeadilan, sehingga mengakibatkan teradu (wartawan) berpeluang dipidanakan.
Sebagai Lembaga Pers, maka berkeharusan pula melindungi insan pers. Selain itu, Lembaga Pers ketika melakukan penilaian karya tulis wartawan yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik, jangan merasa bak seperti “Pahlawan” namun mengambil keuntungan dibalik perjuangan peran kontrol wartawan.
Jelasnya, jikalau setiap laporan Pengadu ke Lembaga Pers ditanggapi dengan berujung menyudutkan Teradu (wartawan) tanpa kajian yang profesional, tepat dan adil. Maka dipastikan diskriminasi, kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kerja pers, bakal terjadi. Dan dapat dipastikan pula, fungsi kontrol pers yang di amanahkan oleh UU berakhir mati suri.
Memang tidak pula dipungkiri kalau terkadang ada ditemukan ketidak berimbangan karya tulis seorang wartawan, terlebih pada kategori investigasi news. Sehingga, dirinya berujung dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau melanggar UU ITE.
Maka dari itu, seorang pekerja pers dalam melaksanakan peran kontrolnya, selain mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, harus diimbangi dengan akhlak. Apabila sebaliknya, maka pelanggaran etika akan terjadi, baik pada pemberitaan maupun dipelaksanaannya.
Pengalaman
Pengalaman saya pada tahun 2016 lalu, terkait pemberitaan (investigasi news) dengan objek sebuah perusahaan besar di daerah saya yang melakukan berbagai penyimpangan dan dugaan korupsi. Hal itu saya beritakan secara berkelanjutan selama lebih dari dua tahun tanpa menyerah.
Disetiap kali pengupasan, saya berusaha untuk selalu pada kehati hatian. Sedangkan teknik penulisannya sefti dalam koridor keberimbangan dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Saya menyadari investigasi news identik dengan resiko. Meski begitu, kebenaran harus disuarakan.
Pendapat teman tandem saya waktu itu, berita investigasi merupakan pemberitaan yang memuat tentang bagaimana suatu kasus diselidiki, termasuk dalam bentuk komunikasi jurnalistik. Pemaparan secara benar harus dapat diulas dan dikemas sebaik mungkin. Tujuannya agar bisa menggugah minat pembaca sehingga timbul rasa berpikir kritis yang seakan terlibat dalam proses perjalanan berita kasus yang saya lakoni itu.
Pencarian bahan berupa fakta yang menjadi data dalam berita tersebut dengan berdasarkan berbagai sumber, wawancara langsung ataupun via selular dilalui tanpa lelah. Penelusuran lapangan hingga literatur tertentu, bahkan pemberitaan sebelumnya juga menjadi referensi.
Selanjutnya,, pengumpulan data penting terus saya lakukan sebanyak banyaknya untuk mendukung keakuratan pemberitaan. Alhasil, jumlah pembaca tetap ketika dilihat dari referensi histats, sangat luar biasa sekaligus menjadi trending topik terutama di daerah saya.
Waktu itu, hampir semua kinerja yang dilakoni oleh beberapa petinggi perusahaan besar tersebut sarat penyimpangan, sehingga saya ekspos secara maraton.
Sebanyak 98 kali edisi pemberitaan, menjadikan sebagian petinggi perusahaan yang bermasalah kasak kusuk. Selanjutnya Tim Auditor Pusat dari perusahaan tersebut, mengaudit dan memutasi oknum yang bernoda.
Ironisnya, narasumber terkait pemberitaan saya tersebut, yakni beberapa petinggi idealis di perusahaan itu sendiri, baik yang masih aktif maupun telah pensiun. Namun, semua identitas mereka tetap saya rahasiakan.
Bahkan saya dilayangkan surat klarifikasi (hak jawab) dua kali oleh Ka.Humas perusahaan bersangkutan. Tidak cukup sampai disitu, dia juga membuat laporan ke salah satu Lembaga Pers pusat. Akibatnya, setelah mendapat tiga kali kiriman surat Penilaian, dengan surat terakhir berisi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. Adapun bunyi salah satu point dari isi surat tersebut, menyatakan bahwa karya jurnalistik saya tidak berimbang. Parahnya lagi, saya dikatakan terindikasi memeras.
Keimanan
Mengenai tuduhan pemerasan itu, saya menanggapinya dengan santai dan berpasrah kepada Sang Pencipta (tawakal). Saat itu mereka mungkin belum mengetahui betapa takutnya saya dengan dosa memeras. Andai saja waktu itu bisa berkutbah (berceramah) di depan mereka, tentunya saya akan menjelaskan tentang kebajikan-kabatilan dan persoalan halal-haram. Maka rohani dan akhlak si penuduh dapat tercerahkan.
Meski begitu, pelaporan dan tuduhan yang dilayangkan, malah membuat saya semakin bersemangat menerbitkan pemberitaan secara berkesinambungan. Bahkan, ada beberapa kali dalam sehari memuat tiga episode. Sehingga satu persatu penyimpangan yang dilakukanpun, terkuak.
Bahkan, pengupasan secara maraton tentang berbagai penyimpangan dan dugaan korupsi di tubuh perusahaan itu, juga saya iringi dengan metode Journalism Storytelling.
Singkat cerita, perusahaan tersebut berbenah usai berkecamuk akibat pemberitaan saya. Hal itu dibuktikan, ketika terjadinya sejumlah pergantian jabatan dan mutasi yang diharapkan dapat menjadi penguat sektor ekonomi bangsa dan rakyat sebagai pemiliknya.
Kemanusiaan
Suara Pers adalah aspirasi rakyat. Maka kebebasan pers harus terjaga, jangan bertujuan untuk meraup keuntungan yang salah, agar tidak menjadi penghianat rakyat.
Seperti pada pemaparan sebelumnya, sesungguhnya wartawan itu hebat sekalian cerdas, baik dalam ketajaman berfikir maupun kepiawaian menyajikan informasi. Namun jangan sampai diam ketika diatur oleh secuil penghianat pers yang menjilati kepentingan.
Wartawan itu kritis, wartawan itu pekerja sosial, dan kerja wartawan merupakan pekerjaan mulia. Namun jangan jadikan kekritisan, kesosialan dan kemuliaan itu berbanding terbalik dengan yang sebenarnya.
Jadilah wartawan kritis tanpa mau dibodoh bodohi, hadirlah sebagai wartawan sejati tanpa mau dipreteli.
Dikutip dari salah seorang teman seprofesi saya, dikatakannya kebebasan pers saat ini seyogianya di implementasikan dengan menjunjung rasa tanggungjawab. Hal itu dilakukan agar pers bisa memberikan asas manfaat yang positif terhadap proses kehidupan bangsa dan masyarakat.
Pers memiliki tanggungjawab sekaligus mendorong Lembaga Negara untuk bergerak secara demokratis menuju kondisi kehidupan yang lebih baik, sebagaimama diamanatkan Proklamasi 1945.
Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, pers harus berusaha untuk membangun dialog yang aktif dengan masyarakat, juga pemerintahan.
Pers adalah bagian dari cita cita perjuangan bangsa. Seiring perkembangan zaman dan teknologi, pers memang bisa berubah, namun pers harus tetap mempunyai misi mengantarkan cita cita bangsa Indonesia.
Untuk bisa eksis, media harus tetap menggunakan logika dan profesionalismenya dengan tanpa kenal menyerah.
Media online adalah wujud media masa kini dan masa depan. Agar tetap diminati masyarakat, maka media online harus mampu memenuhi empat unsur logika. Yaitu logika profesionalisme, logika politik, logika bisnis dan logika media. Bukan logika Uji Kompetensi beberapa jam saja.
Ada beberapa karakteristik pers bebas dan independen dalam demokrasi. Pertama; tidak ada pers yang menjadi organ resmi negara atau pemerintah. Kalaupun ada lembaga pers di bawah naungan negara atau pemerintah, harus diletakkan dalam status hukum yang mandiri, terpisah atau terlepas dari kendali administrasi pemerintah.
Sebagai pranata demokrasi, pers bersifat otonom (mengatur dan mengurus diri sendiri). Dalam khazanah otonomi, pers semacam ini menjalankan otonomi fungsional. Kedua; pada saat ini ada diskursus yang berkelanjutan mengenai substansi “kebebasan pers” dan “independensi pers”.
Di masa lalu, dua persoalan tersebut diatas semata mata hanya dalam konteks politik. Artinya pers dikuasai penguasa politik, pers di bawah tekanan dan dikenai berbagai pembatasan.
Dipenghujung pemaparan, perlu untuk kembali dijelaskan bahwa Keadilan Pers bukan semata ada di Dewan Pers. Akan tetapi marwah Dewan Pers Indonesia, juga bisa menjadi sebagai pegangan keadilan pers yang lebih nyata.
Karena itulah prinsip pers bersama kaidahnya, berhak berlindung kepada Lembaga Pers apapun di indonesia.
Wassallam dan terimakasih bagi wartawan yang berkenan memuat di medianya. *) praktisi pers
0 comments:
Posting Komentar