PADANG (GemaMedianet.com) — Satridawati Cs yang merupakan bagian 500 KK Jorong Masang Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadukan nasibnya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi, Kamis (4/3/2021) lalu.
Satridawati Cs mengadukan persoalan Warga Jorong Masang, sekaitan hak mereka dari hasil plasma sawit tidak pernah dibayarkan hampir 16 tahun lamanya.
Satridawati Cs mengadukan persoalan itu untuk mendapat perlindungan hukum dari intervensi oknum Ketua KAN terhadap dirinya dan rekan-rekannya yang lain.
"Kami mohon kepada pihak kepolisian agar dapat memproses laporan kami, dan kepada Ketua DPRD Sumbar kami meminta perlindungan hukum terkait intervensi dari oknum Ketua KAN dan rekannya," ujar Satridawati kepada media usai melapor ke Ketua DPRD Sumbar.
Menurut Satridawati Cs, akibat tindak tanduk oknum Ketua KAN yang otoriter tersebut, warga Jorong Masang sebanyak 500 KK mengalami kerugian yang sangat banyak.
"Hak yang seharusnya kami terima tidak pernah diberikan sejak 16 tahun lalu," kata Satridawati Cs lagi.
Untuk itu, sebutnya lagi, warga berharap pihak Kepolisian dan Ketua Dewan DPRD Sumbar mampu menyelesaikan sengketa yang dihadapi warga.
Satridawati Cs juga menyampaikan, sebelumnya juga telah melaporkan AM oknum KAN Nagari Tiku Limo Jorong dan rekannya kepada Polda Sumbar sekaitan hak warga Jorong Masang dari hasil plasma sawit yang tidak pernah dibayarkan hampir 16 tahun lamanya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan "Penggelapan uang hasil plasma kebun sawit KUD Tiku Limo Jorong."
Laporan Satridawati Cs ke Polda Sumbar tersebut dibuktikan dengan Surat Laporan bernomor 70/II/2021/SPKT-BRT tertanggal 19 Februari 2021 silam. (mr)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar