PADANG (GemaMedianet.com) — Sepasang muda-mudi diduga melakukan perbuatan mesum diamankan Satpol PP Padang dari salah satu rumah di kawasan Pasir Jambak Koto Tangah, Senin (22/3/2021) sore.
Sebelumnya, pasangan yang tengah dilanda asmara ini telah diamankan warga sekitar. Lalu pasangan ini digiring petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka.
Setelah diintrogasi petugas Satpol PP, diketahui pasangan FH (24) dan CS (22) ini berstatus pacaran dan belum menikah.
"Hubungan kami sebatas pacaran Pak," ungkap mereka kepada penyidik.
Mengetahui mereka belum menikah, petugas memanggil pihak keluarga mereka agar orangtua mereka mengetahui perbuatan anak mereka tersebut.
"Ya, kami memanggil kedua orang tua mereka, supaya orang tua mereka mengetahui apa yang telah dilakukan anak-anak mereka," ujar Yefri Sekretaris Satpol PP Padang mewakili Kasat Pol PP.
Yefri menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga norma-norma agama, norma adat dan menjaga nama baik keluarga, agar perbuatan buruk atau maksiat dapat dicegah, pungkasnya.
(Rel)
0 comments:
Posting Komentar