11 Maret 2021

Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Penggelapan BBM Solar Bersubsidi Libatkan Oknum Operator Pertamina


PEKANBARU
 
(GemaMedianet.com
— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) 
Polda Riau menggagalkan upaya sindikat penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bengkalis. Empat orang berhasil ditangkap petugas dalam kasus ini. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan S.Ik mengatakan, empat orang tersangka berhasil ditangkap petugas. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Tiga orang kita tangkap di wilayah Kabupaten Bengkalis. Yakni Ba alias Abas, Su alias Surya dan PP alias Bahar. Sementara satu tersangka lain ditangkap di wilayah Dumai yakni SAU alias Sofyan," terang Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto S.Ik, dalam jumpa pers di Pekanbaru, Rabu (10/3/2021).

Dijelaskan Teddy, para pelaku memiliki peran masing-masing. Abas dan Surya berperan pembeli BBM jenis solar dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT. Pertamina Dumai secara  illegal. Dimana dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000, maka ia akan diberikan kelebihan minyak sebesar 70 Liter, yang kemudian minyak tersebut akan dikencingkan/dijual kembali seharga Rp.320.000 di gudang penampungan yang berada di jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis milik Bahar yang merupakan penadah.

Sedangkan, Sofyan merupakan salah satu petugas di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai yang menerima uang sebesar Rp100.00 dari dua pelaku tadi. Setelah menerima uang tersebut, Sofyan diminta mengisi mobil tangki sebanyak 70 Liter sampai dengan 120 Liter dari jumlah muatan yang tertera di delevery order (DO).

Dari keterangan para pelaku, tindakan ini telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Dimana modusnya mereka melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil tangki bermuatan 5000 L untuk pengisian Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Bengkalis milik PT Nurwati Maju Bersama. Sementara dalam setiap pengisiannya, operator selalu mengisi lebih mulai dari 70-120 L dengan upah Rp100.000.

"Dengan tindakan ini maka PT Pertamina mengalami kerugian. Sehingga para pelaku kita tangkap pada Selasa (2/2) lalu," jelasnya.

Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

"BB berupa 2 unit mobil truk tangki yakni plat nomor BM 8386 EU dan BM 8604 EU warna merah- putih, berikut STNK dan kunci kontak, 6 buah jerigen isi BBM Jenis Solar ukuran 35 Liter, 2 lembar dokumen surat pengantar pengiriman DO, uang sejumlah Rp.620.000, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT. Pertamina, 51 segel plastik milik PT. Pertamina yang telah rusak dari gudang penampungan BBM Illegal, 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan sebuah corong minyak," ujar Teddy.

Akibat perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 5 tahun, tukasnya. (em/dbs) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog