JAKARTA (GemaMedianet.com) — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu tujuan Sulawesi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada Kamis (4/3/2021) lalu.
Dari operasi itu satu orang ditangkap berinisial Z dengan barang bukti membawa barang perusak generasi itu seberat 1,8 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya seseorang yang diduga membawa sabu-sabu.
Berdasarkan informasi itu, sekitar pukul 09.00 WIB tim melakukan pengintaian. Tim melihat orang mencurigakan di pintu pengecekan tiket, area Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku kemudian ditangkap beserta barang buktinya dan dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menemukan methampitamine/Sabu seberat 1,8 kilogram yang disembunyikan tersangka Z di dalam tas ranselnya,” kata Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/3).
Yusri menyebut, Sabu-sabu seberat 1,8 kilogram itu jika dijual keseluruhan harganya mencapai Rp.2 miliar lebih.
Dari penggagalan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba, kepolisian berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa, tukasnya.
Akibat perbuatannya Z disangkakan Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (jpnn)
0 comments:
Posting Komentar