PADANGPANJANG (GemaMedianet.com) — Banpol Puteri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung-warung, Selasa (9/3/2021).
Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 13 Ayat (3) yang berisi tentang larangan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun.
"Sejak adanya Perda KTR, warung tidak boleh lagi memasang iklan rokok dalam bentuk apapun," tegas Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Pol PP, Herick Eka Putra, S.STP.
Sekaitan itu, sebutnya, Banpol sudah menyusuri ruas jalan Kota Padang Panjang, untuk menertibkan iklan rokok ini. Namun, masih saja ada ditemukan iklan rokok dipasang di sekitar warung.
"Jika masih ada, iklan tersebut langsung dicabut," ucapnya.
Herick berharap, pemilik warung tidak membolehkan distributor rokok memasang iklan di warungnya. (kominfo/cigus)
0 comments:
Posting Komentar