PAYAKUMBUH (GemaMedianet.com) — Sama seperti tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tidak memfasilitasi Pasa Pabukoan untuk tahun 2021. Kebijakan ini diambil setelah melalui banyak pertimbangan dan memperhatikan berbagai aspek akibat Pandemi COVID-19 yang masih menerpa sampai sekarang.
Namun, Wali Kota Riza Falepi saat diwawancara media, Selasa (30/3) menegaskan kalau Pemerintah Kota Payakumbuh tidak melarang warga untuk berusaha selama bulan ramadhan.
"Pemerintah kota memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk berusaha dalam rangka peningkatan ekonomi, asalkan tidak mengganggu ketertiban umum, akses lalu lintas, dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Riza.
Selaku Satgas COVID-19 di Kota Payakumbuh Riza menghimbau warga untuk kooperatif dan taat dengan aturan. Tim Satgas COVID-19 akan melaksanakan razia rutin dan menindak bila ada ditemukan pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020.
"Pemko Payakumbuh sedang menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan dan Pasa Pabukoan yang saat ini sedang disusun bersama Tim Satgas COVID -19 Kota Payakumbuh," kata Riza.
Di tempat terpisah, Kasat Pol-PP Devitra mengatakan tim yustisi akan tetap melakukan patroli protokol kesehatan selama bulan Ramadhan diseluruh Kota Payakumbuh.
"Yang kedapatan melanggar perda akan dikenakan sanksi sosial atau denda sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru," pungkasnya. (CAN)
0 comments:
Posting Komentar