07 Maret 2021

Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha MICE Bersertifikat CHSE Dari Kemenparekraf


PADANGPANJANG
 
(GemaMedianet.com
— Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat mendorong seluruh pelaku usaha rumah makan dan hotel bersertifikat
Clean, Health, Safety, Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Dengan mengikuti proses mendapatkan sertifikat CHSE, diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan calon pelanggan yang tentunya juga  berkorelasi dengan meningkatnya kembali tingkat kunjungan dalam situasi pandemi saat ini," kata Kadis Porapar melalui Kabid Pariwisata, Reynold Oktavian, kepada Kominfo, Jumat (5/3).

Dikatakan Reynold, Padang Panjang baru-baru ini mendapatkan kunjungan tim dari Deputi Produk Wisata dan Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf bersama 10 wartawan media nasional dalam rangka pembuktian penerapan prinsip CHSE oleh para pelaku usaha MICE (Meeting Incentive, Covention, and Exhibition).

Kedatangan tim, ujar Reynold, sengaja tidak diinformasikan kepada para pelaku usaha yang dipilih oleh tim Kemenparekraf untuk mendapatkan situasi kondisi riil di tempat usaha.

"Kota Padang Panjang beruntung dijadikan salah satu kota tempat pembuktian. RM Pak Datuk dipilih oleh tim sebagai lokasi uji. Dari hasil pembuktian langsung, tim menganggap RM Pak Datuk, sebagai rumah makan yang juga sering difungsikan jadi lokasi MICE, secara alamiah sudah menerapkan prinsip CHSE dalam operasionalnya," tutur Reynold.

Untuk mengurus sertifikat CHSE, lanjut Reynold, para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran formulir data diri serta identitas usaha melalui laman resmi chse.kemenparekraf.go.id, kemudian unggah semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

"Setelah pendaftaran, selanjutnya akan diarahkan untuk penilaian mandiri terhadap usaha yang dijalankan sesuai daftar periksa top form CHSE," ujar Reynold.

Lalu, bagi pelaku usaha yang telah memastikan memenuhi indikator penilaian wajib mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahap berikutnya, tim auditor dari Kemenparekraf kemudian akan menentukan kelayakan.

Proses pemeriksaan oleh tim auditor dilakukan melalui proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung. Penting bagi para pemohon untuk benar-benar memahami pedoman dan panduan CHSE.

Syarat-syarat yang harus disiapkan di antaranya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan atau Nomor Induk Berusaha untuk skala mikro, serta perizinan lainnya.

"Mendaftar di laman Kemenparekraf, penilaian mandiri, audit oleh lembaga sertifikasi, memperoleh sertifikat I Do Care, itu kuncinya," sebut Reynold. (kominfo/harris)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog