PASAMAN (GemaMedianet.com) – Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman bakal menggelar Musyawarah Olah Raga Kabupaten (Musorkab) Tahun 2021.
Ajang 4 tahunan tersebut bakal digelar pada Tanggal 16 Maret 2021 mendatang, yang akan dilaksanakan di Lantai III Kantor Bupati Pasaman.
Ketua pelaksana Musorkab KONI Pasaman, Nur Bintang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan Program Kerja KONI Kabupaten Pasaman, pada akhir masa jabatan 2016–2020 yang sudah berakhir pada 19 Juni 2020 kemarin, diperpanjang hingga 19 Maret 2021.
"Tujuan Musorkab sendiri yaitu penyampaian laporan pertanggungjawaban Ketua KONI Kabupaten Pasaman sebelumnya, selama menjabat sebagai ketua KONI. Sekaligus pemilihan Ketua KONI Pasaman yang baru untuk periode 2021-2025,” ujar Nur Bintang didampingi Sekretaris KONI Yufrizal dan Sekretaris Penjaringan Calon Ketua KONI Kabupaten Pasaman, Edi Warman, Senin (1/3/2021) di kantor KONI Pasaman.
Adapun tahapannya, sambung Nur Bintang, untuk pendaftaran Bakal Calon (Balon) ketua KONI, akan dibuka pada Tanggal 4 -10 Maret 2021 mendatang.
Selanjutnya, dilaksanakan verifikasi dan validasi berkas dukungan oleh panitia seleksi pada tanggal 11 Maret, dan keesokan harinya atau tanggal 12 Maret baru dilaporkan bakal calon yang lolos verifikasi.
Selanjutnya, bakal calon harus mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi. Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
"Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat Kabupaten Pasaman, regional, nasional dan internasional," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ediwarman menuturkan, beberapa persyaratan lainnya bagi calon ketua umum KONI Kabupaten Pasaman 2021 -2025 adalah, Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pasaman masa bakti 2021-2025 tidak dibenarkan rangkap jabatan/pejabat publik/pejabat struktural (ASN) sesuai dengan ketentuan Undang Undang RI Nomor : 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 800/239/51 tanggal 26 Juni 2011, surat Edaran (SE) KPK No. B-903/01-05/04/2011 tanggal 4 April 2011 serta hasil Yudicial Review MK No.27/PPU-V/2007.
Kemudian, bakal calon juga menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian, Berdomisili di Kabupaten Pasaman, Menyerahkan foto copy KTP dua rangkap, Menyerahkan pasfoto warna ukuran 4 x 6 rangkap empat, Pendidikan minimal SLTA dan menyerahkan foto copy ijazah terakhir rangkap dua.
"Bakal calon juga membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan sebagai Ketua Umum KONI Pasaman masa bakti 2021-2025 dilengkapi materai Rp. 10.000. Membuat dan menyerahkan visi dan misi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Pasaman masa bakti 2021-2025. Serta menyerahkan surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris KONI Kabupaten Pasaman, Yufrizal mengatakan, dengan kepemimpinan KONI yang baru nanti, dapat memenuhi ekspektasi yang ditargetkan Bupati Pasaman yaitu meningkatnya prestasi olahraga Pasaman di Porprov mendatang.
0 comments:
Posting Komentar