23 Maret 2021

Kejati Sumut Luhkum Radikalisme dan Hoaks di SMA Pencawan


MEDAN (GemaMedianet.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menggelar acara Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam Program  Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan SMA Pencawan, Jalan Bunga Ncole Medan, Selasa (23/3/2021). 

Kegiatan yang mengusung tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" diikuti hanya 20 orang siswa-siswi, sejalan dengan penerapan protokol kesehatan.

Pembina Yayasan Pendidikan Nsional Pencawan Drs. Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang telah memilih sekolah Pencawan sebagai tempat penyuluhan hukum.

“Semoga dengan penyuluhan hukum ini, siswa dan siswi yang ikut bisa mendapatkan pengetahuan baru terkait masalah hukum,” tukasnya.

Selanjutnya, Kepala SMA Pencawan, Nila Nekodema Barus menyampaikan, di masa pandemi COVID-19 program pembelajaran di SMA Pencawan lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan dengan pola belajar daring.

“Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa-siswi kita untuk mengenali hukum, dan menjauhi hukuman. Semoga apa yang didapat juga bisa disampaikan kepada teman-temannya yang tidak bisa hadir karena pembatasan peserta demi untuk menghindari kerumunan,” paparnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengawali sambutannya menyampaikan, dengan adanya Penyuluhan Hukum di SMA Pencawan Medan, siswa-siswi bisa mengenal profesi jaksa secara lebih dekat, dan bisa mengenali hukum agar kelak di kemudian hari menjauhi hukuman.

Lebih lanjut Sumanggar, tugas pokok Jaksa ada tertuang dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah kegiatan Kejaksaan yang dilakukan secara berkesinambungan.

Materi yang disampaikan, sebutnya, adalah terkait berita hoaks, radikalisme, narkoba dan kenakalan remaja. 

"Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal bagi siswa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” paparnya.

Selanjutnya, Pemateri Juliana PC Sinaga dan Moderator Ghufran menyampaikan topik tentang berita hoaks dan radikalisme di kalangan generasi muda. Dikatakan, belakangan ini banyak masyarakat yang akhirnya berurusan dengan hukum hanya karena latah membuat status yang menyinggung SARA, menimbulkan perasaan tidak menyenangkan bagi orang lain, serta menyebarkan berita hoaks yang kebenarannya diragukan.

“Itu sebabnya, saya mengajak siswa-siswi agar cerdas dan bijak dalam menggunakan gadget. Gunakanlah gadget atau handphone untuk hal-hal yang positif. Kendalikan hatimu, kendalikan jarimu dan saring dulu informasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas. Setelah menyaring informasi tersebut dan sudah yakin kebenarannya, baru sharing,” kata Juliana.

Ia memaparkan, pentingnya siswa mengendalikan diri, agar tidak mudah terpancing dengan berita hoax. Berdasarkan UU ITE, kata Juliana, setiap orang yang melanggar Pasal 27, 28 dan 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp.1 Miliar.

"Mari kita kendalikan jari tangannya agar tidak salah dalam menulis status dan mengirim informasi yang salah," ingat Juliana.

Kemudian, tim penyuluh dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Sri Indrawati, M.Kes menyampaikan, virus COVID-19 masih mewabah di Sumut, dan jumlah orang terpapar masih tetap saja bertambah.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, sebutnya, adalah dengan program vaksinasi. Akan tetapi jangan langsung beranggapan, bahwa dengan vaksinasi tidak perlu lagi menjalankan 3 M. Itu adalah informasi yang salah, atau hoaks. 

"Yang benar adalah walaupun sudah divaksin, tapi kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Sri Indrawati menyebutkan, segala informasi yang menyimpang tentang vaksin jangan langsung dipercaya, tanyakan terlebih dahulu atau cari informasi yang benar terkait vaksin tersebut. 

"Kita harus mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran virus ini lewat vaksinasi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ajaknya.

Di akhir kegiatan beberapa siswa menyampaikan beberapa pertanyaan terkait hoaks dan aspek hukumnya. 

Kemudian Kasi Penkum menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer dan brosur terkait COVID-19 yang diterima langsung oleh Pembina Yayasan Masty Pencawan didampingi Ketua Yayasan Sofiyan Prananta Pencawan, serta dilanjutkan dengan foto bersama. (RS)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog