26 Maret 2021

Kejari dan Pemkab Pasaman MoU Bidang Perdata dan TUN


PASAMAN (GemaMedianet.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melakukan nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman di aula Kejaksaan setempat, Jumat (26/3/2021).

Nota kesepahaman itu ditandatangani Bupati Pasaman H. Benny Utama dan Kepala Kejari Pasaman Fitri Zulfahmi, serta disaksikan Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Forkopimda dan seluruh Kepala OPD Pasaman.

Kepala Kejari Pasaman, Fitri Zulfahmi, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, selain fungsinya sebagai jaksa penuntut umum atau pun jaksa penyidik dan jaksa eksekutor, dari sisi lain kejaksaan juga berfungsi sebagai jaksa pengacara negara dan jaksa Intelijen. 

"Karena itu kejaksaan ikut dan mempunyai kewenangan membantu pengamanan dan ketentraman publik. Disamping itu, kejaksaan terbuka untuk persidangan perdata mendampingi pemerintah daerah, BUMN, BUMD untuk perkara perdata," ucapnya.

Selain itu, jaksa pengacara negara bisa melakukan pendampingan dan pendapat hukum dalam pembangunan nasional.

"Dengan adanya MOU ini merupakan langkah awal untuk membuka kegiatan yang sedang dijalani seperti bantuan hukum, perkembangan hukum dan tindakan hukum lainnya, serta pelayanan terhadap masyarakat," jelas kajari.

Atas nama Kejaksaan Pasaman, ia mengucapkan terima kasih karena telah diberi kepercayaan untuk mewakili pemerintah daerah dalam kegiatan perdata dan tata usaha negara.

Sementara, Bupati Pasaman H. Benny Utama pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa seluruh OPD dihadirkan pada kegiatan tersebut agar kepala OPD bisa memahami fungsi jaksa selaku pengacara negara.

Benny Utama juga menghimbau kepada kepala OPD, agar jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan untuk meminta pendapat dan berkonsultasi. Serta terkait kegiatan yang akan dilaksanakan supaya pihak kejaksaan bisa memberikan masukan dan arahanya, agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku.

Benny Utama juga menyebutkan, selama ini khusus Kabupaten Pasaman dimana dalam kegiatan  pengadaan barang dan jasa  adanya ketegangan dan kegamangan, sehingga ada program yang tidak bisa dilaksanakan dan tentunya harus dikembalikan ke pemerintah pusat. 

Hal ini tentunya akan merugikan bagi masyarakat, untuk itu Benny berharap adanya pendampingan hukum dari kejaksaan mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan agar rasa kekhawatiran selama ini dapat dihilangkan.

Dalam tahun ini, ada program strategis dari DAK seperti jalan dan lainnya dimana dalam proses kegiatan tersebut sebelum ditayangkan di ULP terlebih dahulu dilakukan review, terutama kajian HPS-nya oleh pihak Inspektorat sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya kesalahan yang tidak diinginkan.

Di akhir sambutannya, Benny utama menghimbau agar kepala OPD untuk selalu meminta saran pendapat dan pendampingan  hukum ke kejaksaan baik lisan maupun tulisan, agar setiap proses dari masing-masing  kegiatan dapat berjalan dengan baik dan aman.

"Dengan adanya penanda tanganan ini merupakan langkah  awal untuk kerjasama selanjutnya," tutup Benny Utama.(Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog