PADANGPANJANG (GemaMedianet.com) — Sekitar 33 orang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang akan mengikuti vaksinasi COVID-19. Namun untuk pegawai yang sedang hamil dan punya penyakit bawaan, tidak akan divaksin. Itu semua tergantung hasil dari pemeriksaan sebelum melakukan vaksinasi.
Kajari Padang Panjang Nulma, SH mengatakan, awalnya dirinya bersama anggota masih takut untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Namun setelah adanya sosialisasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes), semua personel Kejari akan mengikuti COVID-19.
"Kami bersama anggota awalnya memang agak takut, namun setelah adanya sosialisasi Dinkes bersama dr. Sonya Themiarto, insyaa Allah semua personil akan mengikuti vaksinasi," kata Kajari, Nulma, SH dalam acara sosialisasi vaksinasi COVID-19 di Aula Kejari setempat.
Kepala Dinkes Drs. Nuryanuwar, Apt, M.Kes, MMR menyampaikan, setiap orang yang akan divaksinasi, diberikan sosialisasi terlebih dahulu.
"Sosialisasi ini kita lakukan, supaya nanti informasi tentang vaksin tidak simpang siur. Kita berikan pemahaman yang sama, bahwasanya vaksin ini banyak manfaatnya. Vaksin ini aman dan halal," ujarnya.
Saat sosialisasi, banyak pertanyaan dari pegawai Kejari terkait vaksin ini. Bahkan, ada yang menyebutkan beberapa kendala untuk divaksin.
“Inilah salah satu contoh, kenapa sosialisasi ini penting. Insyaa Allah sesegera mungkin akan dijadwalkan kapan pegawai Kejari akan divaksin," katanya.
Sonya Themiarto dalam sosialisasinya menjelaskan, vaksin ini bagus untuk kesehatan. Sama dengan melakukan imunisasi, namun kali ini imunisasinya untuk pencegahan COVID-19.
"Tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin ini. Banyak proses yang harus dilalui. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, menunggu hasil pemeriksaan dan lain sebagainya. Untuk ibu hamil tidak boleh divaksin. Orang yang mempunyai penyakit bawaan tidak boleh juga divaksin," jelasnya.
Untuk penyuntikan vaksin, tambah Sonya, dilakukan pada lengan atas kiri atau kanan, sesuai SOP penyuntikan intra maskuler. Penyuntikannya dilaksanakan sebanyak dua kali. Dosis kedua diberikan 14 hari setelah dosis pertama. Untuk lansia, berbeda lagi dosis keduanya. Lansia akan diberikan setelah 28 hari dosis pertama.
Sonya juga menjelaskan, reaksi yang akan timbul apabila setelah divaksin. Diantaranya reaksi lokal. Gejala yang timbul yaitu nyeri, kemerahan, bengkak di tempat yang disuntik. Reaksi kedua yaitu reaksi sistematik. Gejala yang akan timbul berupa demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemah, dan sakit kepala. Reaksi lain yaitu alergi, anafilaktik atau bahkan ada yang pingsan.
"Semua reaksi ini wajar dirasakan orang yang mendapatkan vaksin COVID-19 ini. Karena ini vaksin pertama kali dan tubuh kita juga butuh penyesuaian. Di balik semua itu, vaksin ini aman dan baik untuk tubuh kita," tutupnya. (kominfo/cigus)
0 comments:
Posting Komentar