SIJUNJUNG (GemaMedianet.com) - Dua orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung, Kamis (4/3/2021) siang.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian di Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial DB alias Butet (52) warga Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, dan DL (53) warga Angkola Utara Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.Ik. M.Hum melalui Kasubbag Humas AKP Nasrul Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian handphone milik seorang pengunjung pasar.
"Iya benar, kedua perempuan tersebut diamankan petugas yang saat itu tengah melaksanakan patroli di Pasar Baru Kamang Baru," ujarnya.
Dirinya menyebut, bermula saat korban Elpi Junita yang sedang berkunjung ke pasar untuk berbelanja kebutuhan di pasar Sungai Tambang. Saat itu, korban mendengar ada pengunjung pasar yang kehilangan handphone. Dan saat itu juga mengecek handphone yang berada didalam tasnya dan tidak menemukan handphone miliknya tersebut.
"Jadi saat anggota sedang patroli, terdengar himbauan dari Ketua Pasar ada warga pengunjung pasar kehilangan handphone (kecopetan). Beruntung pelaku berhasil ditangkap," jelasnya. (rf)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar