30 Maret 2021

DPRD Sumbar Minta Perubahan Cara Pandang Pemprov Sikapi LKPJ 2020



PADANG (GemaMedianet.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengharapkan adanya perubahan cara pandang dan cara menyikapi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah untuk tahun 2020.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin jalannya rapat paripurna beragendakan penyampaian nota pengantar LKPJ tahun 2020 dan rancangan awal RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (30/3/2021).

Rapat paripurna yang dinyatakan terbuka untuk umum itu dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi beserta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Alwis, para asisten, staf ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov= Sumbar. 

Supardi melihat proses pembahasan dan tindaklanjut dari LKPJ kepala daerah tahun-tahun sebelumnya, cenderung bersifat formalitas saja untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu Supardi berharap untuk LKPJ kepala daerah tahun 2020 yang sudah dilaksanakan oleh gubernur dan wakil gubernur yang baru, hendaknya terdapat perubahan cara pandang dan cara menyikapi LKPJ tersebut. 

"LKPJ dapat dijadikan sebagai tolak ukur untuk melihat kinerja gubernur dan wakil gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan sekaligus sebagai sarana untuk memberikan reward dan funishment kepada gubernur dan wakil gubernur dari hasil penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilakukan," terang Supardi.

Lebih lanjut Supardi, meskipun kewenangan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah sangat terbatas, yaitu dalam bentuk rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Rekomendasi tersebut memiliki arti dan makna yang sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," ujarnya. 

Menurut Supardi, rekomendasi yang diberikan oleh DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya tidak hanya mengemukakan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, akan tetapi juga memberikan saran dan solusi perbaikan. 

Namun sangat disayangkan pemerintah daerah tidak memberikan laporan pelaksanaan tindaklanjutnya secara periodik kepada DPRD. 

"Kondisi itu menjadi sulit bagi DPRD untuk memantau bagaimana pelaksanaan tindaklanjut atas rekomendasi tersebut oleh pemerintah daerah," tukasnya. 

Penyusunan RPJMD Sumbar 2021-2026

Selanjutnya, salah satu tugas dan kewajiban gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020,  adalah menyusun dan mengajukan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2021-2026. 

Sekaitan itu, Supardi mengingatkan bahwa arah kebijakan dan agenda pokok pembangunan daerah terdapat dalam Perubahan RPJPD 2005-2025 harus dijabarkan dalam RPJMD yang saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. 

"Ini harus dijabarkan dalam penyusunan RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026 dengan memperhatikan visi dan misi yang disampaikan calon gubernur dan wakil gubernur di masa kampanye," ujarnya

Supardi juga menyampaikan, periodesasi RPJPD Sumbar Tahun 2005-2025 yang dijabarkan ke dalam empat tahapan RPJMD, menjadikan RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 merupakan RPJMD periodesasi terakhir RPJPD Sumbar 2005-2025.

"Sebagai RPJMD periodesasi terakhir, maka sasaran dan capaian program pembangunan daerah yang akan ditetapkan tentu harus sama dengan yang terdapat dalam Perubahan RPJPD Sumbar 2005-2025,  atau dengan kata lain RPJMD Sumbar  2021-2026 sama dengan sasaran akhir RPJPD Sumbar 2005-2025," terangnya.

Selain itu, sebagai RPJMD terakhir maka posisi dan kedudukan dan kedudukan RPJPD Sumbar 2021-2026 sangatlah berat karena gubernur dan wakil gubernur harus mewujudkan dua visi, sasaran, dan tujuan secara bersamaan, yakni visi, misi, sasaran tujuan RPJPD 2005-2025, dan visi, misi, sasaran dan tujuan RPJMD 2021-2026.

"Ini tentu bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah. Apalagi, dalam kondisi yang belum pulih dari bencana COVID-19. Banyak sektor yang hancur terutama ekonomi masyarakat, institusi kesehatan dan melemahnya penerimaan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," terangnya.

Disamping itu, persoalan dalam penyusunan dan pelaksanaan RPJMD 2021-2026 juga menjadi semakin kompleks. Yakni masa jabatan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Sumbar 2020 hanya selama 3,5 tahun.

"Gubernur dan wakil gubernur hanya memiliki waktu efektif selama lebih kurang 3 tahun untuk mewujudkan visi, misi dan sasaran yang terdapat dalam RPJMD 2021-2026. Oleh karena itu perlu kerja keras dan kesungguhan dari gubernur dan wakil gubernur serta perangkatnya untuk melaksanakan RPJMD 2021-2026 setelah ditetapkan menjadi perda," tukasnya. (mr

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog