13 Maret 2021

Dicopot, Dua Mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Ajukan Banding Administratif ke Menteri Agama


JAKARTA (GemaMedianet.com Dua orang mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. dan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.A yang baru-baru ini diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA, melakukan upaya banding administratif ke kementerian agama (kemenag). 

Upaya banding administratif tersebut diajukan melalui melalui Kuasa Hukum Mujahid A Latief., S.H, M.H, yang mengaku telah mendatangi Kemenag untuk menyerahkan “banding administratif” (upaya administratif) atas pemberhentian keduanya dari posisi sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Upaya administratif ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum yang diatur dalam Pasal Undang Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 76 Undang Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," kata Mujahid dalam keterangannya pada hari jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut Mujahid mengungkapkan, tindakan Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA selaku Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang memberhentikan kliennya dari jabatannya tidak jernih berdasarkan hukum, tetapi patut diduga dilandasi alasan politik mengingat kliennya akan dijadikan saksi atas perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh salah seorang guru besar UIN yang dilaporkan Sultan Rivandi koordinator UIN Watch kepada pihak kepolisian.  

Menurut Mujahid, dalam surat keputusan pemberhentian kliennya (Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 168 Tahun 2021 Tertanggal 18 Februari 2021, dan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 Tahun 2021 Tertanggal 18 Februari 2021), disebutkan alasan pemberhentian keduanya, yaitu karena “tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan”.

"Setelah kami lacak dan baca secara saksama, ternyata alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (PMA 17/2014),” jelas Mujahid.

Masih menurut Mujahid, pemberhentian kliennya oleh rektor UIN Syarif Hidayatullah sama sekali tidak memenuhi salah satu dari 9 sebab seseorang diberhentikan dari jabatannya yang tercantum dalam Pasal 34 PMA 17/2014.

"Bahwa pemberhentian seseorang dari jabatannya hanya bisa dilakukan apabila, telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, cuti di luar tanggungan negara, meninggal dunia," ujarnya.

Mujahid menilai, keputusan pemberhentian keduanya merupakan tindakan sewenang-wenang (Onrechtmatige Overheidsdaad), dan sangat fatal serta merupakan tindakan yang melanggar hukum yang tidak boleh ditoleransi Menteri Agama RI.

“Pemberhentikan klien kami sama sekali tidak ada dasar hukumnya, dimana klien kami dianggap tidak bisa bekerja sama, padahal dalam Pasal 34 PMA 17/2014 tercantum Sembilan kondisi orang bisa diberhentikan dari jabatannya. Tidak ada disebutkan, tidak bisa bekerja sama. Untuk itu, bisa dikatakan rektor UIN sewenang-wenang dan sangat fatal dalam keputusannya, serta ada indikasi pelanggaran hukum,” ujar Mujahid.

Untuk itu mewakili kliennya, Mujahid meminta Menteri Agama untuk segera memberhentikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari jabatannya, sekaligus mengembalikan (memulihkan) jabatan kliennya sebagai Wakil Rektor. Hal itu demi menyelamatkan citra UIN Syarfi Hidayatullah selaku Universitas Islam terbesar di Indonesia di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

"Untuk itu sangat tepat jika menteri agama segera mencopot Rektor UIN Syarif Hidayatullah, dan segera mengembalikan jabatan dua wakil rektor yang diberhentikan tersebut," tukasnya. 

Menutup pernyataannya, Mujahid memberi tenggat waktu 10 hari  ke depan, apabila Kemenag tidak menjalankan wewenangnya maka mewakili kliennya Mujahid akan menempuh proses hukum yang lebih tinggi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (r)

#Editor : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog