AGAM (GemaMedianet.com) — Miris dan menyedihkan nasib yang dialami warga Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Betapa tidak, hampir 16 tahun lamanya warga Jorong Masang Nagari Tiku Limo Jorong dirugikan oleh kelakuan dari oknum Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Abdul Muis Datuak Bandaro dan kawan-kawan.
Dikatakan Satridawati, warga Masang, jika tidak mengikuti keinginan dari Ketua KAN, maka hak dari pembagian hasil plasma milik masyarakat tidak diberikan kepada siapa yang melawan aturan "tangan besi" sang penguasa, yaitu Abdul Muis Datuak Bandaro.
Bukan hanya itu, warga pun dilarang untuk berternak. Jika kedapatan memiliki ternak, maka pihak Abdul Muis Cs akan mencabut penghasilan plasma warga.
"Kami mendapat tekanan dan intervensi dari Ketua KAN, jika kami warga memiliki ternak atau usaha lain dari plasma ini, maka hak kami tidak diberikan. Bahkan, parahnya lagi kami dikucilkan dan tidak dianggap di Nagari tersebut," terang Satridawati kepada media ini, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut Satridawati, bukan hanya itu saja, bilamana warga tidak menuruti keinginan dari pihak Abdul Muis, lahan plasma warga ditarik paksa oleh mereka.
Menurutnya, sejak tahun 2017 hingga 2020, hak warga tidak dibayarkan pihak Abdul Muis CS.
"Ada sekitar 500 KK yang mengalami hal yang sama dengan saya, karena memiliki usaha lain berupa ternak," ungkapnya.
Atas perbuatan busuk oknum Ketua KAN ini, warga mengalami kerugian sebesar Rp.500 Juta, dan bersama-sama melaporkannya ke polisi.
"Akibat perbuatan yang tidak manusiawi ini, kami warga Jorong Masang ini membuat laporan kepada Polda Sumbar pada Bulan Februari kemarin," bebernya.
Bersama rekannya Satridawati Cs membuat laporan ke Polda Sumbar dengan bukti surat laporan LP/70/II/2021/SPKT-SBR tanggal 19 Februari 2021.
Dalam laporan tersebut, Satridawati memperkarakan Abdul Muis Datuk Bandaro, Agusmaidi Sidi Bandaro dan Darman dengan dugaan kasus "penggelapan uang hasil plasma Kebun Sawit KUD Tiku Limo Jorong."
Satridawati bersama warga berharap, pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah penggelapan ini. Karena ada 500 KK yang mengalami kerugian akibat pola tangan besi dan tirani kepemimpinan Abdul Muis Datuak Bandaro sebagai Ketua KAN Nagari Tiku Limo Jorong. (***)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar