PADANG (GemaMedianet.com) – Polresta Padang akan segera memberlakukan tilang elektonik bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, ada lima titik yang akan diterapkan tilang elektronik. Di lima titik tersebut dipasang CCTV.
"Lima lokasi itu yakni di Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumatera Barat)," ujar Kapolresta, Jumat (19/2/2021).
Menurutnya, Tilang Elektronik itu akan diluncurkan langsung oleh Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia pada pertengahan Maret 2021 mendatang.
Sekaitan itu, sebut Kapolresta, pihaknya sudah menyiapkan ruang Regional Traffic Management Centre (RTMC) untuk memantau para pelanggar.
"Lewat CCTV yang sudah dipasang di sejumlah tempat tersebut, petugas RTMC dapat melihat pengendara yang melanggar aturan," tuturnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang bakal ditindak diantaranya pengendara yang tidak memakai helm, pengendara mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan, melawan arah dan pelanggaran lainnya.
Kota Padang merupakan satu-satunya daerah di Sumbar yang memberlakukan tilang elektronik, tukas Kapolresta. (kominfo/Charlie)
0 comments:
Posting Komentar