PAYAKUMBUH (GemaMedianet.com) - Untuk membenahi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kondisinya kurang layak huni, Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kota Payakumbuh memiliki Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni.
Rumah Tidak Layak Huni yang dimaksud disini adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan Keselamatan bangunan, Kecukupan minimum luas bangunan dan Kesehatan penghuni.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kota Payakumbuh Marta Minanda yang diwakilkan oleh Kabid Perumahan Rakyat Tegra Sia Nita saat ditemui di ruangannya, Jumat (29/1/2021) mengatakan, Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni adalah bantuan yang diberikan kepada seseorang yang sudah memiliki rumah, namun memiliki keterbatasan untuk memperbaiki rumah. Artinya yang mendapat bantuan di sini adalah MBR yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan dari pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
"Penerima bantuan tidak bisa hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah saja, Namun masyarakat harus memiliki Swadaya. Bentuk keswadayaan yang dimaksut dapat berupa tenaga kerja maupun bahan bangunan yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan sumber-sumber keswadayaannya bisa berasal dari keluarga inti dan masyarakat sekitar yang ingin memberikan bantuan baik bantuan berupa uang maupun tenaga kerja. intinya masyarakat harus memiliki dana swadaya, karena bantuan ini tidak akan mencukupi untuk mengganti semua bahan dan rumah sampai jadi selesai," terang Tegra.
c.Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
d.Belum pernah menerima bantuan stimulan rumah layak huni atau bantuan perumahan sejenisnya dalam jangka 10 tahun terakhir
e.Berpenghasilan maksimal sesuai dengan UMP atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan (KPB).
MEMILIKI RUMAH SATU-SATUNYA DALAM KONDISI TIDAK LAYAK HUNI
BELUM PERNAH MENDAPAT BANTUAN PERUMAHAN SEJENIS SELAMA KURUN WAKTU 10 TAHUN
Tegra berharap dengan adanya bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Masyarakat terlebih dahulu memahami kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pengurusan bantuan tersebut agar tidak terjadi mis komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Karena dalam penyaluran bantuan ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat baik itu kriteria fisik rumah maupun kondisi ekonomi masyarakat penerima bantuan.
"Dari pendataan tim di lapangan jumlah RTLH berdasarkan status kepemilikan yang hak milik 2.997 unit, sewa 1.086 unit, menumpang 1.254 dan tidak diketahui asal usulnya 361 unit," paparnya.
Dari total 33.038 unit rumah yang ada di Kota Payakumbuh, Tegra menjabarkan jumlah RTLH berdasarkan tingkat kerusakannya yaitu rusak ringan 2.879 unit, rusak sedang 1.080 unit dan rusak berat 780 unit. "Di Program ini kita akan prioritaskan rumah yang rusak berat dan rusak sedang dulu," ucapnya.
Sesuai komitmen Wali kota Payakumbuh untuk mensejahterakan masyarakat, Tegra mengatakan Wali kota selalu mengupayakan penambahan jumlah kuantitas bantuan RTLH dari yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
0 comments:
Posting Komentar