PADANG (GemaMedianet.com) – Polsek Padang Selatan menggelar kegiatan razia kendaraan bermotor (ranmor) dalam rangka Operasi Rutin Kepolisian tahun 2021.
Operasi bertujuan guna antisipasi Curat, Curas dan Curanmor dengan sasaran ranmor roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Kegiatan ini berlangsung di seputaran Kawasan Kelenteng dan depan Kantor Polsek Padang Selatan, Sabtu (20/2/2021)
Kegiatan razia yang melibatkan 20 personil Polsek Padang Selatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, S.Ag,MH.
Razia yang dilakukan sejak Pukul 20.30 WIB hingga Pukul 21.45 WIB, Polsek Padang Selatan berhasil menindak 23 kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, serta pengendara yang tidak ada surat-suratnya.
Dari hasil razia dengan 23 tindakan tilang tersebut terdiri dari SIM sebanyak 15 Lembar, STNK 3 Lembar, dan Ranmor R2 sebanyak 5 unit. Sementara untuk Ranmor R4 dan teguran, nihil.
Selain menindak para pelanggar Lalu Lintas, Polsek Padang Selatan juga mendapati pengendara motor membawa Miras, kini pengendara tersebut telah diamankan Personil polisi dan dimintai keterangan.
Begitu juga sejumlah pengendara yang menggunakan Knalpot Racing ikut terjaring.
"Alhamdulillah, selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif," pungkas Kapolsek AKP Ridwan.
(mond)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar