JAMBI (GemaMedianet.com) – Polisi kembali menangkap Sindikat Penyelundup Benih Lobster, kali ini melalui Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi kembali menangkap dua anggota sindikat penyelundupan 40.500 benih lobster senilai Rp6 Miliar.
Kedua anggota sindikat itu ditangkap di dua kota berbeda, yakni di Bogor Jawa Barat, dan Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayatullah menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan itu ialah AH alias B dan LKC.
AH alias B ditangkap di Bogor, Senin (1/2) pukul 22.00. Sedangkan LKC yang diduga sebagai penyedia transportasi diamankan di Batam, Minggu (24/1) lalu.
Deden menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan pengungkapan 27 boks berisikan 40.500 benih lobster di Desa Majelis Hidaya, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.
"Jadi mereka berdua ini (AH alias B dan LKC) ini merupakan anggota sindikat penyelundupan benih lobster antar provinsi yang sudah saling berkomunikasi, dimana saat ditangkap barang buktinya berupa buku tabungan dan kartu ATM berisikan dana hasil transaksi benih lobster itu," kata Deden di Jambi, Sabtu (6/2/2021) kemarin.
Benih lobster tersebut berasal dari Lampung yang hendak dikirimkan ke Singapura, melalui perairan di Kabupaten Tanjabtim, tepatnya di Desa Majelis Hidaya.
Sebelumnya, Polda Jambi melalui Polres Tanjabtim menangkap tiga pelaku penyelundupan 27 boks berisi 40.500 benih lobster yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6 miliar, Kamis (17/12/2020) lalu.
(antara/jpnn)
0 comments:
Posting Komentar