DHARMASRAYA (GemaMedianet.com) –- BAS (30), Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Dharmasraya, setelah sempat dinyatakan buron sejak tujuh bulan terakhir, Selasa (9/2/2021).
BAS anggota DPRD Dharmasraya periode 2019-2024 itu diduga terlibat penganiayaan Dani Kumara pada Juni 2020 hingga menyebabkan korban tewas.
Korban yang dikeroyok di Nagari Koto Ranah, Minggu, 21 Juni 2020 lalu ini meninggal dunia setelah di bawah ke RSUD Sungai Rumbai. Sebanyak 4 tersangka yang telah maju dipersidangan adalah Amrizal (62), Agung Wijaya (38), Randi (19), dan Murkwadaya (33).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, saat ditemui oleh awak media di ruangannya, Selasa (9/2/2021), membenarkan informasi mengenai penyerahan diri BAS.
"Betul sekali, pada hari ini salah seorang oknum anggota DPRD Dharmasraya yang berinisal BAS, telah menyerahkan diri ke Polres Dharmasraya. BAS diduga telah melakukan tidak pindana penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan kematian, Juni 2020 lalu," jelasnya.
Kapolres menerangkan, Tim Satreskim Polres Dharmasraya telah melakukan penyilidikan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Diketahui bahwa oknum Anggota DPRD Dharmasraya berinisal BAS tersebut terlibat dalam kasus tersebut.
"Setelah menyerahkan diri, BAS saat ini menjalani pemeriksaan oleh anggota Tim Sat Reskrim didampingi pengacarannya," tuturnya.
Selain BAS, petugas juga masih mencari 6 pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada 11 tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut ini, 4 di antaranya sudah ditangkap dan sedang menjalankan proses persidangan," sebutnya. (eko/bmc)
0 comments:
Posting Komentar