PADANG PANJANG (GemaMedianet.com) –Sebanyak 431 pelanggar terjaring razia dalam Operasi Yustisi di wilayah hukum (wilkum) Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman COVID-19 dan sosialisasi Perda No. 06/SB/2020, Jumat (19/2/2021).
“Mereka terdiri dari 92 pejalan kaki, 327 pengendara roda dua dan 12 pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili Kasat Samapta Polres Padang Panjang, Akp. Winedri, S.Pd, MH.
Dikatakan Winedri, kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat. Di sini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.
Kepada para pelanggar, katanya lagi, pihaknya memberi sanksi. “Sanksi itu diantaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kami himbau agar masyarakat tetap mematuhi Perda tersebut," cetusnya. (kominfo/rifki)
0 comments:
Posting Komentar