15 Februari 2021

DPRD Sumbar Bentuk dan Tetapkan Keanggotaan Pansus Tindak Lanjut LHP BPK Atas PT Balairung TA 2018-2020


PADANG (GemaMedianet.com)  Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LHP BPK dan dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2010. 

"Pembahasan dilakukan oleh DPRD dalam dua bentuk, yakni (1). Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan LHP atas LKPD dengan Opini selain dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang didalamnya termasuk Pemeriksaan Atas Kepatuhan. (2). Melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut oleh pemerintah daerah untuk LHP atas LKPD dengan Opini WTP dan pemeriksaan kinerja," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin langsung jalan rapat paripurna, Senin (15/2/2021). 

Dijelaskan, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK tersebut, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 1 Februari 2021 lalu, disepakati membentuk Pansus untuk membahas tindak lanjut LHP BPK Atas Kepatuhan Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Tahun 2018-2020 pada PT Balairung Citrajaya Sumbar. 

"Sedangkan untuk pelaksanaan tindak lanjut dari LHP BPK lainnya, akan kita agendakan dalam Rapat Bamus yang akan datang," terang Supardi.

Menurutnya, diprioritaskannya pembahasan tindak lanjut LHP BPK atas kepatuhan pelaksanaan Kegiatan Perubahan Tahun Buku 2018-2020 pada PT. Balairung Citrajaya Sumbar, karena DPRD melihat permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan PT. Balairung Citrajaya Sumbar, sangat krusial yang berdampak terhadap kelangsungan operasional PT. Balairung Citrajaya Sumbar. 

"Apabila permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan PT Balairung Citrajaya Sumbar tidak segera diatasi, dikuatirkan penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk saham dengan nilai sebesar Rp. 130.767.000.000,- ditambah dengan penyertaan modal pemerintah kabupaten/kota lainnya, akan mengalami kerugian yang lebih dalam," terangnya. 

Di kesempatan itu, sesuai dengan nama-nama yang disampaikan fraksi-fraksi terkait keanggotaan pansus, seluruh anggota DPRD yang berhadir menyetujui konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK Atas Kepatuhan Kegiatan Perusahaan Tahun Buku 2018 - 2020 pada PT. Balairung Citrajaya Sumbar. 

"Dengan disetujuinya konsep keputusan DPRD, maka Keputusan Dewan dimaksud diberi Nomor : 3/SB/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan keanggotaan  Panitia Khusus Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK Kapatuhan Atas Pelaksanaan Kegiatan Perusahaan Tahun Buku 2018 - 2020 Pada PT. Balairung Citrajaya Sumbar," ujar Supardi. 

Sementara untuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus, dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus. 

"Sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Tata Tertib, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus, dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna," tukasnya. (mr

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog