PADANG, (GemaMedianet.com) — Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta.
Alwis juga katakan, pada hari ini Presiden serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare (Ha). Insyaallah, ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga. Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 Ha, dan 58 SK TORA seluas 72.000 Ha di 17 provinsi.
“Presiden sampaikan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan," ujarnya.
Dikatakan, pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reformasi agraria, dan redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi.
“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar Alwis.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ir. Yoswardi mengatakan, khusus untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut di Sumbar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menugaskan Ir. Hani Adiati M.Si Staf Khusus Menteri Bidang Koordinasi Jaringan LSM dan Analisa Dampak Lingkungan sebagai Pendamping Gubernur dan unsur Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, untuk Sumbar terdapat tiga perwakilan Kelompok Penerima SK Hutan Sosial.
Ketiga perwakilan Kelompok Penerima SK Hutan Sosial itu, yakni (1). SK Nomor 2051/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017 atas nama HKm KTH Padang Janieh Kelurahan Lumbung Bukik Kecamatan Pauh Kota Padang seluas 250 Ha, (2).SK Nomor 3880/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2017 atas nama HKm KTH Sikayan Balumuik Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang seluas 300 Ha, (3).SK Nomor 1282/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 atas nama Hutan Nagari Barung-Barung Belantai Selatan Nagari Barung-Barung Belantai Selatan Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan seluas 432 Ha.
Ia juga menyebutkan, Pemerintah sejak tahun 2009 telah mengeluarkan dan menetapkan beberapa peraturan atau regulasi tentang Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan, dan terakhir diatur melalui Peraturan Menteri LHK Nomor : 83/Menlhk/Setjen/UM.1/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Dijelaskan Yoswardi, Perhutanan Sosial merupakan sebagai salah satu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
“Adapun skema Perhutanan Sosial tersebut adalah Hutan Nagari/Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Tujuan dari program Perhutanan Sosial ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat,” tuturnya.
Yoswardi juga katakan, perkembangan Perhutanan Sosial di Sumbar sampai saat ini berdasarkan data dari Kementerian LHK 244 unit dengan luas lahan 228.658,09 Ha yang berada di lokasi Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Padang Pariaman, Sijunjung, Dhamasraya, Solok, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto, Padang Panjang dan kota Padang.
“Untuk mendukung implementasi PS di Sumbar telah dilakukan beberapa kebijakan, antara lain Pemda Sumbar sejak tahun 2012 telah membuat peta jalan (roadmap) alokasi Perhutanan Sosial seluas ± 500.000 Ha atau 30 persen dari luas kawasan hutan Sumbar pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi,“ jelasnya.
Yoswardi juga terangkan, dampak dari kegiatan Perhutanan Sosial di Sumbar, meningkatkan jumlah Kelompok Perhutanan Sosial yang diberikan akses untuk mengelola hutan di Sumbar, dengan capaian sampai Desember 2020 adalah sebanyak 244 Kelompok seluas 228.658,09 Ha dengan keterlibatan sebanyak 129.494 Kepala Keluarga.
“Memberikan tambahan luas lahan usaha baru bagi masyarakat di sekitar hutan melalui pemanfaatan kawasan hutan PS yang selama ini lahannya terbatas dan dikeluhkan, sekaligus mengolahnya dalam bentuk usaha-usaha produktif, seperti kegiatan Agroforestri, Silvopastur dan Silvofisheri," ujarnya.
Kemudian, tumbuhnya ekonomi berbasis pedesaan di lokasi PS dengan adanya usaha pengolahan dari beberapa produk hulu dan hilir dari kelompok PS.
"Usaha pengolahan itu yakni pengolahan hasil hutan bukan kayu seperti Gula Aren, Gula Semut, Madu, Coconut Oil, Serai Wangi, Kopi, Cokelat, Pala dan lain-lainnya," terangnya. (Biro Humas Sumbar)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar