PADANGPANJANG (GemaMedianet.com) — Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk (SP) di Indonesia, pelaksanaan SP2020 menggunakan metode kombinasi. Yaitu menggunakan data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai basis data pelaksanaan SP2020.
Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Rilis Bersama Data Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020 Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia di Jakarta dan diikuti oleh seluruh pimpinan daerah se-Indonesia secara virtual, Kamis (21/1/2021).
Dalam sambutannya, Sekjen Kemendagri Muhammad Hudhori menyampaikan, rilis data 2020 ini merupakan tindak lanjut dari selesai SP oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020, dan sinkronisasi dengan data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil.
"Hal seperti ini adalah kali pertama yang dilakukan BPS bersama Kemendagri, sebagai wujud sinergi sejak persiapan sensus 2020. Tentunya untuk membangun kepercayaan publik dalam menciptakan satu data Indonesia yang diawali satu data kependudukan Indonesia," sebut Hudhori.
Dikatakannya, satu data kependudukan dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Sementara itu, Kepala BPS Suharianto meminta dukungan masyarakat, agar data yang telah dikumpulkan dapat dimanfaatkan oleh semua pihak.
Dari Kota Padang Panjang diikuti Wakil Walikota, Drs. Asrul, Staf Ahli, Dr. Desmon, M.Pd, Kadis Dukcapil, Dra. Maini, dan beberapa pihak terkait.
Maini menyebut, rilis data ini baru data nasional. Sedangkan data kota, sedang menunggu finalisasi hasil dari BPS pusat.
"Jika dilihat dari pemaparan materi tadi, data BPS dan Kemendagri hanya selisih 1 juta lebih. Wajar saja sebenarnya, karena BPS mendapatkan data hanya sampai September, sedangkan Kemendagri hingga Desember. Semoga kedua data dapat sinkron, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana yang telah diatur undang-undang," tukasnya. (kominfo/nana)
0 comments:
Posting Komentar