JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Penegasan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sore.
Choirul Anam mengatakan, penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan.
"Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Choirul Anam seperti dilansir INews.id.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh hanya dilakukan secara internal.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1759 PWI, dan avanza silver B 1278 KJI.
"Berikutnya, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM)," tukasnya. (fu)
0 comments:
Posting Komentar