24 Januari 2021

Ketum MUI Sumbar Nilai Isu Aturan Berbusana Islami di SMKN 2 Seperti Diframing



PADANG (GemaMedianet.com) — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) Buya Gusrizal Gazahar Datuk Palimo Basa menyoroti isu yang berkembang baru-baru ini terkait aturan berbusana di SMK Negeri 2 Padang. Dia menilai ada upaya framing, bahkan mulai ada suara untuk mengubah aturan berbusana islami di sekolah-sekolah di  Sumbar.  

“Ini sudah keterlaluan. Jelas sekali ini diframing. Tak akan jalan dialiah urang lalu, cupak dipapek rang panggaleh. Bila ada yang mencoba mengarahkan untuk mengganggu apa yang telah menjadi kebijakan berdasarkan syara’ mangato adaik mamakai, umat Islam di Ranah Minang wajib mempertahankan nilai-nilai kebaikan yang telah mereka wujudkan selama ini,” sebut Gusrizal tegas.  

Menurut Gusrizal, lembaga pendidikan sudah pada tempatnya untuk mendidik para siswa, lahir dan batin mereka. Sebagai tanda kaum muslimin yang terdidik adalah tunduk kepada tuntunan syari’atnya.

“Jangan sampai lembaga pendidikan membiarkan anak-anak durhaka pada Allah,” ujarnya.

Gusrizal tidak menampik jika ada siswa didik yang berlatarbelakang nonmuslim. Tentunya, aturan berpakaian bisa disesuaikan, karena dalam Islam pun tidak ada pemaksaan.

Soal aturan berkerudung di sekolah bagi siswa perempuan, diketahui sebagai warisan dari peraturan daerah. Tadinya, sebelum kewenangan pendidikan sekolah tingkat atas seperti SMA dan SMK berada di wilayah Provinsi, hampir semua daerah di Sumbar melahirkan peraturan berpakaian menutup aurat. Tapi, ditekankan pula, tidak ada juga peraturan daerah yang mewajibkan nonmuslim untuk memakai jilbab. Dengan demikian, sesungguhnya pelaksanaannya bisa disesuaikan, tinggal dikomunikasikan antara pihak siswa dengan pihak sekolah, dengan baik dan benar.

Yang sangat disayangkan oleh Buya, sapaan akrab Gusrizal, kenapa di saat semua bersinggungan dengan Islam, muncul tendensi negatif yang bahkan umat Islam itu sendiri ikut memperburuk keadaan.

Apalagi menurut dia, untuk kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang, kejadian yang sebenarnya  muncul masih belum jelas duduk perkara, apalagi pihak sekolah mengaku tidak ada melakukan pemaksaan terhadap siswa, melainkan upaya mengkomunikasikan agar muncul keseragaman dalam berpakaian.

Gusrizal menyatakan, dalam Islam, apa yang salah tidak boleh dibenarkan, dan apa yang benar tidak boleh disalahkan. Jika ada kesalahan, seorang muslim hendaknya berbesar hati untuk mengakui dan memperbaiki kondisi. Seperti yang terjadi di SMKN 2 Padang, jika memang betul ada kesalahan, atau kekurangan, patut disampaikan dengan baik dan dicari solusi bersama. Akan tetapi, semua itu harus berdasarkan fakta, apa yang terjadi sesungguhnya, tidak boleh ada tendensi apapun.

Secara kritis, Gusrizal bahkan khawatir, jangan sampai hal ini kemudian menjadi jembatan bagi kelompok-kelompok yang tidak menyenangi adanya Perda Syariah di bumi Minangkabau tercinta.

Viralnya Isu dan Tanggapan Kadisdik Sumbar serta Kepsek

Diketahui, viral baru-baru ini, muncul video adu argumen antara walimurid dengan pihak sekolah, yang kemudian diketahui SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengenai kewajiban bagi siswi yang bersangkutan untuk mengenakan jilbab, sedangkan si siswi tidak beragama Islam.

Dilihat video yang diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia pada Jumat (22/1/2021), bahwa ia dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak mengenakan jilbab.

"Lagi di sekolah SMK Negri 2 Padang, saya dipanggil karna anak saya tdk pakai jilbab,,kita tunggu aja hasil akhirnya,, saya mohon didoakan ya." Demikian Elianu menulis status di akun media sosial, yang dilihat Jumat tersebut.

Dinas Pendidikan Sumbar bereaksi cepat, langsung menugaskan tim yang dikomandani oleh Kabid SMK, untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap pihak sekolah.

“Yang terjadi di SMK 2 masih dalam aturan pihak sekolah. Jika sudah keluar dari aturan, tentu Saya ambil sikap tegas. Tidak ada maksud dari sektor pendidikan untuk melakukan atau memberikan sikap, apalagi yang bentuknya pemaksaan. Saya tegaskan, tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan untuk itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri memberi pernyataan saat jumpa pers membahas permasalahan itu dengan media, Jumat (22/1).

Dikatakan Adib, masalah berpakaian di sekolah, dalam hal ini SMK, sebenarnya sudah jelas sejak beberapa tahun yang lalu, jauh sebelum kewenangan SMK berpindah ke provinsi. Menurutnya, tidak ada siswi non muslim yang tidak nyaman dengan aturan, tidak ada yang merasa terintimidasi.

“Saya melihat, topiknya adalah bagaimana ada keseragaman, bukan unsur pemaksaan untuk pakai jilbab. Terbukti, yang non muslim lain memakai. Nyaman mereka. Ini diwariskan dari kewenangan Kota Padang, karena dulu ada peraturan demikian,” tambah Adib.

Sementara, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Padang Rusmadi menegaskan bahwa pihaknya tidak ada memaksa murid untuk memakai jilbab. Yang ada adalah upaya untuk keseragaman berpakaian di sekolah.

“Itu pun kalau mau. Kalau tidak, tidak dipaksakan,” sebut Rusmadi seperti dikutip dari SumbarFokus.com, Minggu (24/1).

Diceritakan, kisah ini bermula saat sekolah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah sempat sekolah hanya melakukan pembelajaran secara daring. Para guru melihat ada siswa yang tidak seragam pakaiannya. Guru-guru yang bersangkutan kemudian berusaha untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada si siswa.

“Tapi siswa hanya menjawab Kalau saya tidak mau, bagaimana?” imbuh Rusmadi.

Guru BK kemudian mencoba meminta bantuan pada tiga orang kakak kelas yang juga berlatarbelakang non muslim. Ketiganya berusaha juga mengkomunikasikan pada siswa tersebut mengenai alasan kenapa dia enggan berpenampilan seragam. Diakui, siswa yang bersangkutan tetap menjawab, "Kalau saya tidak mau, bagaimana?" 

Guru BK kemudian mencoba memberi saran pada si siswa, agar siswa tersebut mencoba bertanya pada orangtua mengenai hal ini, siapa tahu orangtua yang bersangkutan bisa berkomunikasi dan memperbolehkan anaknya untuk berpenampilan sama dengan yang lain, dalam konteks keseragaman. Si siswa kemudian meminta pada guru BK untuk membolehkan orangtuanya hadir ke sekolah, terkait hal ini.

Kepala sekolah menyayangkan, permasalahan ini tidak diselesaikan terlebih dahulu di sekolah, tapi langsung diviralkan. Perekaman sendiri dilakukan tanpa sepengetahuan, dan seizin warga sekolah.

Begitu mengetahui ada kejadian viral tersebut, Rusmadi langsung meminta saran kepada Kepala Dinas, dan ia diperintahkan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Ia juga mengaku dirinya mendapat saran dari pihak Ombudsman untuk segera menelusuri kejadian itu. Bahkan, ia juga langsung menghubungi seorang teman, akademisi yang berasal dari Nias, untuk meminta bantuan agar bisa dimediasi dengan orangtua yang bersangkutan, karena diketahui temannya tersebut bisa menghubungi si orangtua. Namun hingga berita ini diturunkan, Minggu (24/1/2020), setelah berbagai upaya, pihaknya masih belum bisa bertemu dengan walimurid terkait.

Ditekankan, pada dasarkan, pihak sekolah tidak akan memperpanjang persoalan.

“Kami rencanakan ada pertemuan lagi besok. Semoga besok orangtua yang bersangkutan bisa hadir, sehingga permasalahan ini bisa jelas solusinya,” harap Rusmadi.

Kesepakatan Terkait Tata Tertib Sekolah

Rusmadi mengemukakan, sedari awal siswa masuk sekolah, ada tata tertib sekolah yang disepakati bersama, dan disetujui secara sah yang dibuktikan dengan ditandatangani surat pernyataan bersegel oleh orangtua siswa dan siswa sendiri. Beberapa poin diantaranya membahas mengenai aturan berpakaian di sekolah, yang menunjukkan bahwa siswa perempuan diminta untuk mengenakan kerudung untuk keseragaman.

Menurut Rusmadi, pihak sekolah bukan memaksakan kondisi ini, karena segala sesuatu bisa disampaikan kepada pihak sekolah dengan baik. Namun demikian, surat pernyataan menyetujui tata tertib telah ditandatangani oleh yang bersangkutan, orangtua dan murid.

Tata-tertib sekolah dibuat oleh pihak SMKN 2 Padang, bukan aturan dari Dinas Pendidikan Sumbar. Aturan ini telah diketahui dan disetujui oleh walimurid sejak awal masuk sekolah, di bulan Juli 2020.

Namun demikian, Rusmadi mengakui, pihaknya terbuka dengan segala masukan dan perubahan yang lebih baik. Jika ada yang kurang dalam aturan sekolah, tak sungkan pihaknya akan memperbaiki. (003)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog