PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dan rencana kerja dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
MoU itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta sebagai wujud sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Drs.Alwis usai penandatanganan MoU bersama Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Buyung Wiromo Samudro di ruang kerja gubernur, Rabu (2/12/2020).
Sekdaprov lebih jauh mengatakan, penandatangan nota kesepakatan yang juga dilakukan serentak oleh Gubernur se Indonesia dan Kepala Perwakilan BPKP se Indonesia itu itu disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian serta dihadiri Bupati/ Walikota dan para Inspektur Provinsi se Indonesia secara virtual.
"Penandanganan nota kesepakatan ini secara serentak seluruh Indonesia yang di saksikan secara vitual oleh Mendagri Pak Tito Karnavian maka penerapannya berlaku secara nasional," terang Alwis.
Di kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pendandatangan nota kesepakatan itu merupakan kelanjutan dari MoU yang sudah dibuat pada tanggal 3 September 2020 lalu dengan BPKP terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"BPKP sebagi pemeriksaan Eksternal dan Internal pemerintah menjadi sangat penting dalam mengawal pemerintahan di daerah agar dapat berjalan lancar, terutama dari sisi program dan anggaran, seperti yang diinginkan oleh Presiden setiap Rupiah bermanfaat bagi rakyat," ungkap Tito Karnavian.
Setelah penandatanganan, tentu hal pertama yang dilakukan adalah evaluasi program kerja anggaran tahun 2020. Seperti diketahui pada tahun ini APIP pusat maupun daerah mengalami problema yang sama.
Pandemi COVID-19 merubah "Rule of Game" dari kegiatan yang direncanakan. Pandemi juga berdampak pada sisi ekonomi dan sosial.
Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021, semua kegiatan terlebih di daerah membagi belanja barang dan modal, diatur agar direalisasikan dari kuartal ke kuartal atau bulan ke bulan secara merata.
Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP.
Terakhir, Mendagri Tito Karnavian juga mengingatkan kepada kepala daerah, selain kewajiban protokol kesehatan melalui 3M, daerah juga harus merencanakan pelaksanaan program sosialisasi hingga vaksinasi. (Biro Humas Sumbar)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar