PASAMAN (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman masa jabatan 2016-2021, di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Senin (18/1/2021) sore.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2016-2021, Yusuf Lubis dan Atos Pratama, segera berakhir pada 16 Februari 2021 nanti.
"Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman masa jabatan 2016-2021, melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut," ujar Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, saat memimpin rapat paripurna pengumuman penetapan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2016-2021.
Yusuf Lubis dan Atos Pratama efektif berhenti dari jabatannya mulai 16 Februari 2021 nanti. Oleh karenanya, DPRD pun segera melakukan pengumuman tersebut.
"Terkait administrasinya kami minta Sekretariat DPRD untuk segera menyampaikan surat pada Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Barat untuk melakukan penetapan pemberhentian ini," katanya.
Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama. Wakil Ketua DPRD Pasaman Danny Ismaya dan Yasri, Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, Dandim 0305/Pasaman Letkol Inf Ahmad Aziz, Sekda Kabupaten Pasaman Mara Ondak, Ketua KPU, Sekda, para kepala OPD, dan 23 orang dari 35 anggota DPRD di daerah itu.
Sementara itu, Bupati Pasaman. H. Yusuf Lubis menyampaikan terima kasih kepada DPRD Pasaman yang telah mengelar Rapat Paripurna DPRD Pasaman dalam rangka Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Pasaman Masa Jabatan 2016-2021.
"Hari ini adalah agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Pasaman Masa Jabatan 2016 - 2021. Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2016-2021 tersebut, selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2016-2021," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun saat Rapat Paripurna yang digelar DPRD Pasaman itu berdasarkan surat Gubernur Sumbar Nomor : 120/19/Pem-2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Wai Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dalam rangka Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Pasaman Masa Jabatan 2016-2021. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar