PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengaku turut prihatin atas dinonaktifkannya layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan, Kabupaten Pasaman.
Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi mengatakan, sesegera mungkin menyusun agenda dengar pendapat (hearing) bersama pihak Dinas Perhubungan setempat terkait masalah penonaktifan layanan KIR didaerah itu.
"Memang beberapa hari ini sudah kami lihat masalah ini. Ada juga keluhan masyarakat akibat dinonaktifkannya layanan KIR tersebut. Kami bersama teman-teman di DPRD sesegera mungkin menyusun agenda hearing di Bamus. Agar kita tau akar permasalahan ini," ungkap Nelfri Asfandi yang juga Ketua DPD PKS Pasaman, Jumat (15/1/2021) kemarin.
Nelfri Asfandi mengatakan terkait penonaktifan layanan KIR ini jelas akan berdampak serius terhadap hajat hidup masyarakat banyak didaerah setempat.
"Kami juga nanti akan mempertanyakan sejauh mana selama ini keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga potensi PAD kita ini. Tentu kita harapkan persoalan ini jangan terus berlarut-larut. Kasihan masyarakat kita," tambahnya.
Sebelumnya, layanan uji kelayakan kendaraan bermotor khususnya angkutan barang dan orang (KIR) dinonaktifkan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 ini.
Pasca dinonaktifkannya layanan KIR itu, bukan saja membuat para supir angkutan barang dan orang di daerah itu kewalahan hinga mengeluh.
Namun dampak besarnya yaitu terancam hilangnya salah satu potensi sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) sekitar Rp200 juta tiap tahunnya.
Layanan KIR tersebut terpaksa ditutup karena kekurangan alat Smart Card sesuai perintah Kemenhub.
Sesuai edaran Kemenhub bagi uji KIR yang tidak memiliki alat Smart Card untuk penerbitan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) tidak dibolehkan memberikan layanan per 1 Januari 2021.
0 comments:
Posting Komentar