PASAMAN (GemaMedianet.com) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pengesahan pengangkatan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih tahun 2020.
Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman, Bustomi yang dilaksanakan di Gedung Syamsiar Lubuk Sikaping, Senin (25/1/2021) kemarin.
Adapun dasar rapat Paripurna ini kata Butomi, yaitu Pasal 160A Ayat (2) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi undang-undang, bahwa Dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Menteri melalui gubenur, dalam jangka waktu lima hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota, Menteri berdasarkan usulan Gubenur mengesahkan pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
"Kemudian Pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah jo Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya," kata Bustomi.
Kemudian kata Bustomi, memperhatikan surat Gubenur Sumatera Nomor 120/19/ Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
"Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 1/PL.02.7-kpt/1308/KPU-Kab/V/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020. Maka dengan ini mengumumkan bahwa Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 yaitu Saudara BENNY UTAMA,SH,MM sebagai Bupati terpilih dan Saudara SABAR AS, S.Ag sebagai Wakil Bupati terpilih," tambah Bustomi.
Dalam Rapat Paripurna ini pihaknya mengumumkan usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yaitu Saudara BENNY UTAMA,SH.,MM sebagai Bupati terpilih dan Saudara SABAR AS.S.Ag sebagai Wakil Bupati terpilih.
"Bahwa usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut, selanjutnya disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubemur Provinsi Sumatera Barat untuk Pengesahan Pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman," katanya.
(Noel)
0 comments:
Posting Komentar