21 Januari 2021

Besok KPU Plenokan Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman H.Benny Utama - Sabar AS


PASAMAN (GemaMedianet.com)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadwalkan pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman H.Benny Utama - Sabar AS.

Rapat pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati Pasaman terpilih dilaksanakan di Emir Hotel Lubuk Sikaping, Jumat (22/1/2020) pukul 10.00 WIB. 

"Untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman nomor 169/HK.03.01-kpt/1308/KPU-KAB/X/2019," ujar Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, Kamis (21/1).

"Keputusan KPU Pasaman tersebut tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020," ungkapnya.   

Rodi Andermi menjelaskan, bahwa pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilh pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara PHP Gubernur/Kabupaten/Kota tahun 2021 yang teregister di MK tanggal 20 Januari 2021. 

Surat kemudian diteruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 melalui Surat Dinas Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021 dimana dalan surat KPU ini dijelaskan, bahwa daerah yang tidak ada sengketa di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat lima hari setelah keluarnya surat dari MK.

"Berdasarkan surat dari MK dan KPU tersebut, maka kami memutuskan dalam rapat akan dilaksanakan penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020 tidak menunggu jadwal maksimal," tambahnya.

Terakhir, Ia menghimbau karena sekarang dalam pandemi COVID-19,  maka dalam kegiatan tersebut undangan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
(Noel)

1 comments:

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog