25 Januari 2021

24 Pejabat Perumda Air Minum Kota Padang Ikuti Ujian Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Air Minum


PADANG (GemaMedianet.com) — Sebanyak 24 orang Pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang mengikuti Ujian Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Air Minum. 

Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM menyebutkan, Ujian Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Air Minum tersebut diikuti 24 pejabat Perumda Air Minum Kota Padang yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia (LSP-AMI)

Dijelaskan, LSP-AMI merupakan lembaga sertifikasi yang bekerja secara independen untuk menjamin sumber daya manusia (SDM) mempunyai kompetensi kerja dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang efektif dan efisien.

Dirut berharapan, dengan mengikuti Ujian Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Air Minum, maka dapat meningkatkan produktifitas, komitmen terhadap kualitas pelayanan, dan berdaya saing. 

"Semoga pejabat di Perumda Air Minum Kota Padang ini nantinya semakin mampu meningkatkan produktifitas, berkomitmen terhadap kualitas, dan memiliki daya saing yang terampil dan bermotivasi dalam pekerjaan di bidangnya masing-masing," harap Hendra Pebrizal, Minggu (24/1/2021). 

Sementara Wakil Direktur LSP-AMI, Cece Sutapa menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2017, untuk menjadi calon seorang direksi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), harus memiliki sertifikat kompetensi, baik didalam maupun dari luar negeri. 

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan SPAM, disebutkan bahwa semua pihak yang terkait dengan pengelolaan SPAM baik BUMN/BUMD, badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun badan usaha swasta, yang bekerjasama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM, diwajibkan memililiki Sertifikasi Kompetensi. 

Oleh karena itu, sebut Cece Sutapa, Ujian perpanjangan sertifikat kompetensi ini penting dilakukan, karena pengembangan kompetensi SDM pada industri air minum adalah wajib. 

"Setiap insan yang bekerja didalamnya wajib bersertifikasi, karena hal ini juga menyangkut peningkatan kinerja pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat, serta pelaksana SPAM sudah harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam bidangnya masing-masing," terang Cece Suparta. 

Ditambahkannya, untuk melakukan ujian perpanjangan ini, maka setiap peserta harus mengirimkan portofolio, sertifikat pelatihan, ijazah terakhir, SK/jabatan dan lainnya. 

Harapannya, para pejabat yang mengikuti ujian perpanjangan sertifikasi kompetensi ini ke depannya akan mampu meningkatkan produktifitas, berkomitmen terhadap kualitas, dan memiliki daya saing. 

"Semoga para pejabat yang ada kian terampil dan bermotivasi tinggi dalam pekerjaan di bidangnya masing-masing," tukasnya. (*/mr) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog