19 Desember 2020

Wali Kota Fadly Amran Sosialisasi Perwako Pendataan Kependudukan


PADANGPANJANG, (GemaMedianet.com)  Dalam rangka validasi data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penataan Kependudukan serta Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Validasi Data Kependudukan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Islamic Center, Rabu (16/12/2020) dan dibuka Walikota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, dan dihadiri Sekdako, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, assisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, ketua Baznas dan seluruh RT yang ada di Padang Panjang.

Dalam kesempatan ini, Fadly Amran menginformasikan bantuan yang akan diserahkan Pemko kepada masyarakat. Bantuan ini diserahkan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dan benar-benar berdomisili di Padang Panjang.

"Kami sangat yakin, para RT-lah yang lebih mengetahui bagaimana kondisi masyarakatnya. Kami harap data yang diserahkan  RT ini, benar-benar valid dan benar-benar tepat sasaran," harapnya.

Ditambahkannya, apabila ada masyarakat yang tidak masuk dalam data bantuan dan benar-benar membutuhkan, dan RT juga mengizinkan, silahkan dating ke Dinas Sosial. 

“Jangan sampai ada kecemburuan antara sesama penerima bantuan nantinya. Makanya data ini sangat dibutuhkan dan perlu divalidkan,” katanya mengingatkan.

Sosialisasi Perwako ini, sebutnya, dilakukan untuk menentukan apakah data yang dimasukkan masyarakat benar-benar betul dan tidak ada data yang double.

“Di sini ada datanya, di daerah lain juga ada datanya. Jangan sampai ini terjadi. Mari sama-sama kita lihat kembali data kita. Kita rapikan data kependudukan, agar tidak ada kesalahan lagi ke depannya," ucap Fadly.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil, Dra. Maini mengatakan, ke depan pemerintah pusat akan menurunkan dana sesuai dengan NIK dan KK, tidak dengan domisili lagi. Apabila dalam satu tahun masyarakat tersebut tidak berdomisili di Padang Panjang, maka datanya akan dinonaktifkan, begitu juga sebaliknya.

"Jika ada masyarakat yang masuk ke Padang Panjang, mereka wajib melaporkan ke RT. Apabila masyarakat yang keluar dari Padang Panjang, cukup datangi Disdukcapil," jelas Maini.

Ke depan Dinas Dukcapil juga akan membentuk Satgas Kependudukan yang akan bertugas mendatangi rumah masyarakat dan memvalidkan datanya. (Kominfo/cigus)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog