03 December 2020

Tahun 2020, DPRD Sudah Sahkan Sembilan Perda


PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com)  DPRD Kota Payakumbuh periode 2019-2024 telah membahas dan mengesahkan sebanyak sembilan Peraturan Daerah (Perda) sampai 1 September 2020. Perda tersebut merupakan Ranperda yang diajukan oleh anggota dewan periode sebelumnya. 

Ketua Bapemperda DPRD Ahmad Ridha saat dihubungi media via telpon, Kamis (3/12/2020) mengatakan, kesembilan Perda tersebut adalah (1). Perda Perumda Tirta Sago. (2). Perda Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Tirta Sago (3). Perda Pertangungjawaban APBD 2019. (4). Perda Pendirian Perusahaan Perseroan. Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama (5). Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 (6). Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (7). Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. (8). Perda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan. (9). Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

"Kita berharap dengan telah ditetapkannya Perda-Perda ini, dapat memberikan kemajuan kepada pembangunan Kota Payakumbuh kedepannya," kata Ahmad Ridha, politikus partai Nasdem.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Payakumbuh diketuai oleh Ahmad Ridha dari Fraksi Nasdem Perjuangan, dengan Wakil Ketua Alhudri Dt. Rangkayo Mulie dari Fraksi PPP, dan anggota Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam dari Fraksi PKS, Mawi Etek Arianto dari Fraksi Gerindra, Fahlevi Mazni dari Fraksi Demokrat, Maharnis Zul, dari Fraksi Golkar, dan Mesrawati dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.

Lebih jauh Ahmad Ridha menyampaikan, DPRD juga telah melakukan evaluasi kepada Perda yang telah disahkan sejak 2008. Sudah diajukan Bapemperda ke DPRD, agar membentuk panitia khusus (Pansus).

"Kemarin baru diinventarisir, nanti lebih lanjut dibahas di Lembaga DPRD untuk lebih detail," katanya.

Ahmad Ridha juga berharap, agar Perda inisiatif DPRD yang telah disahkan, untuk dapat ditindaklanjuti lewat Perwako oleh eksekutif atau wali kota agar lebih rinci dan berimbas kepada kebijakan anggaran untuk tahun ke depan. (CAN)

0 comments:

Post a Comment

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive