PADANG, (GemaMedianet.com) — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang digagas oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan menjadi Ranperda Prakarsa DPRD.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna beragendakan penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kamis (3/12/2020).
Persetujuan terhadap Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai Prakarsa DPRD itu selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Sumbar yang diberi Nomor 24/SB/2020.
Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib dikesempatan itu, meminta Sekretaris DPRD Sumbar menyampaikan secara resmi Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut kepada pemerintah provinsi (pemprov).
Dan kepada pengusul Komisi V, Suwirpen juga meminta untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan muatan Ranperda dimaksud sesuai dengan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.
Latar belakang, maksud dan tujuan serta cakupan materi dalam Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 tersebut juga telah dijelaskan pengusul dalam rapat paripurna yang dihadiri gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Alwis, pimpinan fraksi, komisi, dan alat kelengkapan DPRD beserta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan pemprov.
Sementara, Juru bicara Bapemperda, Syawal saat menyampaikan hasil harmonisasi mentebutkan, Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak lagi sesuai dengan regulasi berlaku, yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 terutama berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi, dan Perda dimaksud tidak sesuai lagi dengan perkembangan kehidupan masyarakat. (UK1)
0 comments:
Post a Comment