23 Desember 2020

Pimpinan DPRD Sumbar Serahkan Laporan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2020


PADANG, 
(GemaMedianet.com
) — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didampingi dua Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib menyerahkan laporan pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun 2020 kepada Gubernur Sumbar diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Alwis dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (23/12/2020).

Seperti diketahui, reses merupakan salah satu kewajiban setiap Anggota DPRD yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk menjemput dan menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya.

Dalam Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dijelaskan bahwa reses dilaksanakan tiga dalam satu tahun sesuai dengan masa persidangan DPRD, yang dilaksanakan secara kelompok atau perorangan.

Sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, reses masa persidangan ketiga tahun 2020, dilaksanakan secara perorangan, mulai dari tanggal 25 November - 2 Desember 2020.

"Sesuai dengan jadwal tersebut, semua anggota DPRD, turun ke daerah pemilihannya masing-masing untuk menjemput dan menghimpun aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya," terang Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna DPRD yang juga dilangsungkan secara virtual.

Dari reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD tersebut, kata Supardi, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang dapat dihimpun oleh setiap anggota DPRD.

Disamping aspirasi terkait dengan kebutuhan pembangunan di daerah pemilihan (Dapil), lanjutnya, masyarakat juga banyak yang menyampaikan permasalahan-permasalahan yang masih terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, diantaranya belum meratanya pembangunan antar wilayah, baik pembangunan bidang infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang ekonomi.

"Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat tersebut, merupakan tugas dan kewajiban bagi setiap anggota DPRD untuk dapat memperjuangkannya dalam perumusan kebijakan dan penyusunan program pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujar Supardi.

Dengan telah diserahkannya laporan pelaksanaan reses masa persidangan ketiga tahun 2020, maka agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2020, sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2020/2021. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog