Maksud dan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah sebagai dasar untuk melakukan pembatalan pekerjaan Pembangunan Bangunan Utama Masjid Agung Payakumbuh dengan tahun jamak pada sub kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan, Rehabilitasi, Renovasi, Ubahsuai, serta Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 31/NK/WK-PYK/2020 dan Nomor 14/NK-DPRD/PYK/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Bangunan Utama Mesjid Agung Kota Payakumbuh.
"Pembatalan Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Bangunan Utama Mesjid Agung Kota Payakumbuh karena berkurangnya pendapatan daerah baik PAD maupun TKDD, sebagai akibat dari bencana non alam yang mempengaruhi struktur keuangan secara nasional, regional maupun lokal sehingga alokasi untuk pembangunan masjid tidak dapat dipenuhi pasca refocusing RAPBD," begitulah yang disampaikan Hamdi dalam rapat itu.
Hamdi juga menerangkan, kondisi keuangan Kota Payakumbuh defisit anggaran sebanyak Rp. 100 miliar lebih pada tahun 2021, artinya harus dilakukan refokusing. Dewan meminta wali kota untuk melakukan program pemulihan ekonomi, karena diniliai lebih efektif. Pandemi Covid-19 benar-benar memberi pukulan telak kepada dana transfer daerah dan pendapatan asli daerah.
"Saat ini biarlah pembebasan lahan dan urusan administrasi lainnya saja diselesaikan dahulu, bangunan utamanya insyallah kalau kondisi keuangan baik, dilanjutkan pada tahun selanjutnya," papar Hamdi didampingi Edward DF. (CAN)
0 comments:
Post a Comment