Pelaporan melalui surat bernomor 56/LSM AWAK/LGD/XI/2020 tersebut terkait pembayaran sewa gedung posko pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi-Audy Joinaldy, yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 01 B Kota Padang.
Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK), Defrianto Tanius mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi kepada alm. Muharamsyah, sesuai dengan prin out yang telah dilampirkan di sana disebutkan, sesuai deskripsi yang menyatakan biaya sewa gedung operasional dan posko sementara yang dikuatkan oleh perjanjian sewa menyewa antara Alm Muharamsyah dan Alfiadi yang tertanggal 27 Mei 2020 lalu sebesar 150 juta rupiah yang diparaf dan ditandatangani bermaterai.
"Sebelumnya informasi data print outlet pembayaran ke rekening Alm. Muharamsyah sebesar Rp150 juta, yang merupakan pemilik gedung. Kami dapatkan dari masyarakat melalui pesan whatsApp pribadi saya, atas nama Ds tiga hari lalu yang berisikan mohon ditindaklanjuti. Sebelumnya, saya juga tidak mengenal siapa yang mengirimkan informasi ini," katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Padang, Rabu (2/12/2020).
Defrianto Tanius menambahkan, bahwa Alfiadi yang dimaksud adalah pejabat Kasat Pol PP Kota Padang, sementara itu calon Gubernur Sumbar yang dimaksud adalah Mahyeldi Ansharullah, yang pada waktu itu (27 Mei 2020) tercatat masih Wali Kota Padang aktif saat terjadi sewa- menyewa.
"Atas dasar sejumlah fakta tersebutlah itu kami dari LSM AWAK menduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang (tindak pidana korupsi) oleh Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, dengan menerima dan menggunakan gedung yang telah disewa oleh Alfiadi selaku Kasat Pol PP Kota Padang sebagi posko pemenangan paslon Cagub dan Cawagub Sumbar Mahyeldi Ansharullah-Audi Joinaldy,” sebutnya.
Ditegaskannya, laporan ini sebagai semangat partisipasi LSM AWAK dalam pemberantasan korupsi di Kota Padang yang diamanatkan undang-undang.
"Kami berharap kepada, Kejari Padang sebagai institusi resmi milik negara bisa menindaklanjuti laporan kami. Tadi kami diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Padang. Segala bukti telah kita serahkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman membenarkan laporan tersebut.
"Ya terkait laporan tersebut sudah kami terima, dan selanjutkan kita pelajari dan kita telaah," ujarnya.
Dijelaskannya, pihak Kejari Padang membutuhkan waktu dalam mempelajari laporan ini.
"Kita butuh waktu, untuk melihat laporan ini, karena kita proses dulu,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi menyebutkan belum mengetahui adanya laporan mengenai dirinya oleh LSM AWAK yang melaporkan dirinya ke Kejari Padang.
"Jika memang ada panggilan nanti, pihaknya akan menghadiri terkait dugaan gratifikasi itu dan itu tak betul dan mengenai pembayaran sewa gedung itu jelas SOP-nya," katanya, saat dihubungi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, LSM AWAK juga telah melaporkan hal itu ke BAWASLU Sumbar terkait dugaan melakukan praktek politik praktis memberikan dukungan kepada salah satu calon gubernur Sumbar.
Dugaan pelanggaran Pilkada yang tertuang dalam Laporan bernomor 06/PL/PG/Prov/03.00/XI/2020 itu berkaitan dengan adanya indikasi transfer antar rekening pada 27 Mei 2020 lalu senilai Rp150 juta, yang dilakukan Kasat Pol PP Kota Padang kepada Muharamsyah sebagai pembayaran sewa bangunan/rumah bertempat di Jalan A. Yani No 01 B kota Padang yang kemudian digunakan sebagai Posko Pemenangan Paslon Gubernur Mahyeldi Ansharullah-Audy. (*/ln/ns)
0 comments:
Post a Comment