PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan, pelaksanaan PSU berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Pasaman, dimana ditemukan adanya pemilih luar daerah yang menyalurkan hak suara di TPS itu tanpa mengurus surat pindah pemilihan.
"PSU tersebut akan digelar pada hari Minggu (13/12/2020) besok. Pertama di TPS 14 Panti dikarenakan terdapat 2 orang pemilih yang menggunakan e-KTP yang tidak beralamat Panti akan tetapi beralamat Lubuk Sikaping, yang diulang adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati," ungkap Rodi Andermi, Sabtu (12/12).
Kedua kata dia, PSU di TPS 27 Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur dikarenakan terdapat 2 orang Pemilih yang menggunakan e-KTP beralamat Bukittinggi.
"Yang dilakukan PSU ulang adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Selanjutnya, PSU di TPS 09 Silayang dikarenakan terdapat 2 orang pemilih menggunakan e-KTP berlamat Rao Selatan, yang diulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati," tambah Rodi Andermi.
Dijelaskan, sejak Sabtu pagi tadi, KPU bersama jajaran KPPS dan PPK terus mempersiapkan sarana penunjang dan logistik untuk PSU, termasuk dalam mengantarkan kembali surat pemberitahuan kepada seluruh masyarakat yang terdaftar dalam DPT di tiga TPS itu.
"Kita mengharapkan, semoga masyarakat memaklumi dan dapat menyalurkan hak suaranya kembali di tiga TPS yang melakukan PSU tersebut," tutupnya. (Noel)
0 comments:
Posting Komentar