PADANG, (GemaMedianet.com) — Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan beberapa substansi penting dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna terdahulu sekaitan dengan tiga Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah yang akan diberi jawaban oleh gubernur.
Ketiga Ranperda itu yakni tentang pengelolaan hutan, Ranperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib saat memimpin jalannya rapat paripurna mengurai, sekaitan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, fraksi-fraksi mempertanyakan sampai sejauh mana nanti RSUD betul-betul dapat mandiri dalam operasional RSUD tanpa membebani lagi pada APBD Sumbar dan sampai sejauh mana RSUD dapat mewujudkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat dengan kedudukannya sebagai UPTD Khusus tersebut.
Lebih lanjut Suwirpen, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, fraksi-fraksi menyayangkan lambatnya Pemerintah Daerah merespon pembentukan Perda dari peralihan kewenangan sebagaimana yang ditetapkan dalam lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk dalam pengelolaan hutan yang sudah ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dan disamping itu, fraksi-fraksi juga mempertanyakan sampai sejauhmana semua kepentingan yang terdapat di sekitar hutan, termasuk masyarakat lokal, di akomodir dalam Ranperda.
Berikutnya, Ranperda tentang Lain-Lain pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah, fraksi-fraksi sangat mendorong ditetapkannya objek dan subjek yang jelas dan potensi Lain-Lain PAD Yang Sah, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutannya. Dengan adanya Perda ini, tentu akan memberikan kontribusi yang cukup siginifikan terhadap penerimaan PAD.
"Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu mengkalkulasikan beberapa potensi tambahan PAD yang akan diterima dengan adanya Perda tentang Lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah," ujar Suwirpen pada rapat paripurna penyampaian jawaban gubernur dan DPRD terhadap empat Ranperda, Kamis (10/12/2020).
Sedangkan tanggapan Gubernur atas Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang merupakan Prakarsa DPRD, juga terdapat beberapa muatan strategis yang perlu menjadi perhatian dari DPRD sebagai pengusul.
"Untuk itu kepada ketua atau juru bicara Komisi V dipersilahkan memberikan jawaban DPRD atas tanggapan gubernur," tukas Suwirpen.
"Oleh karena itu dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, materi muatan sudah disusun mengacu kepada peraturan perundang-undangan," kata Siti.
Sementara atas tanggapan gubernur terhadap teknis penyusunan dan substansi, Siti menjelaskan, sistematika dan nomenklatur pada bab-bab naskah akademis Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak akan disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Selanjutnya, beberapa pertimbangan terkait unsur Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, Siti menyebutkan unsur filosofis akan direvisi menjadi bahwa Perlindungan perempuan dan anak merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagaimana dikehendaki oleh Tuhan yang Maha Esa.
Sedangkan unsur sosiologis, akan direvisi menjadi bahwa situasi perempuan dan anak merupakan kelompok rentan dan lemah yang sering kali berada pada posisi korban yang terlanggar hak-hak azasinya.
Kemudian, unsur yuridis akan direvisi menjadi, bahwa untuk mewujudkan perlindungan efektif bagi perempuan dan anak dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.
Siti menambahkan, bahwa Peraturan Daerah No.5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan perlindungan perempuan dan anak, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Lebih lanjut Siti, poin mengingat akan disempurnakan dan disesuaikan dengan angka 28 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011.
Begitu juga sistematika Ranperda yang disarankan, akan disusun karena belum memuat BAB tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dan BAB tentang Data Gender dan Anak.
"Tanggapan gubernur ini merupakan sesuatu yang amat berharga, dan akan menjadi pertimbangan serta perhatian bagi DPRD dalam pembahasan Ranperda ke depan sebelum diparipurnakan. Mengingat masih Panjangnya tahapan pembuatan Ranperda (law making process) yang harus dilalui dalam pembahasan sebuah Ranperda," ujar Siti.
Sementara tanggapan Gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda tentang pengelolaan hutan, Ranperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumbar, diberi jawaban oleh gubernur yang disampaikan Asisten I Setdaprov Sumbar Devi Kurnia. (UK1)
0 comments:
Post a Comment