PADANG, (GemaMedianet.com) — DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Ranperda terkait di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (28/12/2020).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu diikuti 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD Amril Amin, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana. Juga hadir unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait lainnya baik secara langsung atau pun melalui virtual.
Seperti diketahui, Ranperda AKB telah diusulkan Pemko Padang pada Rapat Paripurna per tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Dimana selain Ranperda tersebut, juga diajukan pada kesempatan itu Ranperda lainnya seperti Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies, serta Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Wawako Hendri Septa mengatakan, hadirnya Ranperda AKB ini berarti penting mengingat sebagai salah satu upaya konkrit dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Padang.
"Tentu Perda ini sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan. Hal ini mengingat sebab masih banyaknya didapati masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan. Baik seperti memakai masker, menjaga jarak dan aturan lainnya," ujar wawako.
Disebutkan wawako, terkait Ranperda AKB ini Pemko Padang menyesuaikan dengan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sesuai dengan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011.
"Jadi, Ranperda adaptasi kebiasaan baru ini disusun juga untuk mencegah penularan COVID-19. Sehingga dengan itu masyarakat kita diharapkan bisa terlindungi sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi COVID-19," cetus dia.
Lebih lanjut dijelaskannya lagi, adapun materi dari Ranperda AKB yaitu mengatur tentang beberapa hal. Diantaranya tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, dan yang tak kalah pentingnya adalah pembinaan dan pengawasan.
"Kita tentu berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda AKB menjadi Perda hari ini. Untuk itu kepada semua OPD teknis, agar dapat menindaklanjuti proses penyelenggaran Perda ini ke depan. Juga kepada seluruh masyarakat Kota Padang kami memohon sekoga mematuhi semua poin-poin aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini ke depan," pungkas wawako mengakhiri.
Sementara itu Ketua DPRD Padang Syafrial Kani juga berharap Ranperda AKB yang diusulkan menjadi Perda itu merupakan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padang.
"Pembahasan Ranperda AKB ini telah dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat komisi, tingkat fraksi hingga pada tingkat pengesahan DPRD yang dilakukan hari ini,” jelas Syafrial Kani.
Syafrial pun turut menyampaikan apresiasi pada rapat paripurna membahas Ranperda AKB tersebut sebanyak 6 fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya. Semua fraksi pun menyatakan setuju dan sepakat atas Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda ke depan.
Syafrial Kani juga berharap, Perda AKB yang diberi Nomor 25 tanggal 28 Desember 2020 ini, nantinya betul-betul menjadi solusi untuk dapat mengendalikan dan memutus penyebaran COVID-19 di Kota Padang.
"Artinya Pemko Padang melalui OPD terkait bisa melaksanakan apa yang tertuang di dalam Perda tersebut. Sehingga seluruh masyarakat dapat mematuhi dan menerapkannya dengan baik," tukas politisi Partai Gerindra tersebut. (David/Prokompim Padang)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar