JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai deklarasi kemerdekaan Papua Barat oleh Benny Wanda sebagai bentuk propaganda. Sampai saat ini Papua Barat masih merupakan provinsi di bawah kewenangan Pemerintah Indonesia.
Upaya kemerdekaan itu menyusul deklarasi Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diprakarsai Benny Wenda, pada 1 Desember 2020.
"Benny Wenda itu sekarang di mana? Di Inggris kan. Jadi yang menjadi pertanyaan apakah mungkin dia melakukan hal tersebut di Indonesia? Dia di luar negeri kan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (2/12/2020).
BACA JUGA : Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Media Asing Nilai Upaya Lepaskan Diri Dari Indonesia
Brigjen Awi menegaskan, yang perlu diketahui dari deklarasi itu adalah salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda.
"Jadi, bisa kita lihat kan sampai hari ini di Papua situasi Kamtibmas aman kondusif," ujarnya.
Awi memastikan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pada 1 Desember 2020 di wilayah Papua Barat maupun Papua kondusif. Tidak ada gerakan kemerdekaan pembebasan yang terjadi.
"Di Papua situasi pemerintahan berjalan dengan lancar, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Karena itu, Awi mengimbau masyarakat khususnya yang ada di Papua maupun Papua Barat agar tidak terprovokasi atas peritiwa tersebut. Ia menegaskan saat ini Papua masih dalam naungan NKRI.
"Sampai saat ini Papua maupun Papua Barat masih sah di bawah NKRI. Dan hal ini sudah final tidak ditawar-tawar lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat bertepatan dengan momentum 1 Desember yang kerap dirayakan kelompok OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Namun taka da kejelasan soal lokasi dan waktu penyelenggaraan deklarasi. (fini/d'on)
0 comments:
Post a Comment