Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.
"Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal," kata YB. Dt. Parmato Alam kepada media, Senin (30/11/2020).
Dewan adalah representasi dari rakyat menjalankan fungsi kolektif dan kolegial. Badan Kehormatan dapat memberikan teguran baik secara persuasif maupun teguran tertulis bila ada aduan dari anggota DPRD dan pihak lain.
Diterangkan Dt. Parmato Alam meski saat ini musim Pilkada 2020, dirinya memastikan tidak ada dewan yang masuk ke tim pemenangan paslon melakukan kampanye di fasilitas gedung wakil rakyat itu.
"Kita apresiasi anggota yang sudah mau profesional dalam menjalankan fungsinya, dan kita tentu ingin agar situasi kondusif selama pilkada berlangsung," ungkapnya. (CAN)
0 comments:
Post a Comment