PADANGPANJANG, (GemaMedianet.com) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Panjang kembali melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yaitu pemakaian masker di tempat keramaian, di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis (5/11/2020).
Hari ini 11 pelanggar AKB terjaring dalam razia. Jumlah tersebut menurun dari hari sebelumnya yaitu 16 orang. Pelanggar langsung mendapatkan sanksi sosial membersihkan fisilitas umum.
Kasatpol Pol PP dan Damkar Kota Padang Panjang melalui Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, S. STP menyampaikan operasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol COVID-19.
"Partisipasi seluruh warga masyarakat sangat diperlukan mencegah penularan corona. Salah-satunya dengan melindungi diri memakai masker, mari kita disiplin memakai masker bila keluar rumah," pungkasnya. (Kominfo)
#Editor : Uki Ratlon
0 comments:
Posting Komentar