PADANG, (GemaMedianet.com) — Pejabat yang lolos seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Pertanahan dan Kepala DP3AP2KB mesti bersabar menunggu dilantik. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum memberi izin untuk itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suardi Junir mengatakan, berdasarkan surat terakhir Mendagri, pelantikan pejabat Pemko Padang haruslah menunggu pelantikan Gubernur Sumbar terpilih. Hal ini sesuai aturan bagi wali kota yang ikut maju pada Pilkada 2020.
"Surat terakhir Mendagri, pelantikan pejabat Pemko Padang baru bisa dilakukan setelah pelantikan Gubernur Sumbar terpilih, sebab pak Wali Kota juga ikut mencalonkan diri," ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Kata dia, andai saja wali kota tidak ikut pemilihan gubernur, maka bisa saja dilakukan pelantikan. Terlebih saat ini Padang tidak termasuk kota yang melaksanakan pilkada.
"Karena (wali kota) ikut maka kita ikuti aturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dirjen Otda Mendagri," ujarnya.
Sementara itu, BKPSDM Kota Padang telah mengumumkan tiga nama yang lulus seleksi terbuka jabatan untuk Kepala Dinas Pertanahan. Nama berdasarkan abjad yakni, Desmon Danus (kini Sekretaris Dinas PUPR Kota Padang), Imral Fauzi (Kabag Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Padang), serta Raju Minropa (Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Padang).
"Nama ini sudah kita serahkan kepada KASN Padang," kata Suardi.
Suardi mengatakan setelah keluar rekomendasi dari KASN, kepala daerah atau Wali Kota Padang akan memilih satu dari tiga nama yang lulus ini.
"Kepala daerah memilih satu diantara tiga nama ini, kemudian kita minta rekomendasi Gubernur Sumbar dan Mendagri," ujarnya.(Kominfo)
0 comments:
Posting Komentar