24 November 2020

Kualitas Jadi Prioritas, DPRD Sumbar Tetapkan 17 Ranperda Propemperda Tahun 2021



PADANG, 
(GemaMedianet.com
)  Sebanyak 17 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (24/11/2020).

Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Propemperda tahun 2021 tersebut dihadiri langsung pimpinan fraksi, komisi, alat kelengkapan DPRD, dan sejumlah anggota DPRD yang mengikuti paripurna secara virtual.

Turut hadir Gubernur Irwan Prayitno, Sekdaprov Alwis, para kepala OPD dan undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, efektivitas perencanaan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang disusun dalam Propemperda akan ditentukan seberapa besar manfaatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan masyarakat di daerah.

Oleh karena itu, sebut Suwirpen Suib, perencanaan pembentukan perda harus lebih mengutamakan aspek kualitas daripada aspek kuantitas.

Suwirpen Suib mengingatkan hal itu karena hingga kini sudah cukup banyak Perda yang ditetapkan namun belum dilakukan inventarisasi dan evaluasi secara menyeluruh.

"Selama proses penyelenggaraan pemerintahan sudah ratusan Perda yang ditetapkan, namun DPRD dan Pemprov belum dilakukan inventarisasi dan evaluasi, sehingga tidak diketahui mana-mana Perda yang masih relevan sesuai dengan regulasi berlaku dan perkembangan masyarakat," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Suwirpen juga mengatakan, Rancangan Propemperda tahun 2021 telah disusun dan dibahas dengan merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah, dimana Propemperda Provinsi Sumbar disusun bersama antara DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui biro hukum Setdaprov dan OPD terkait.

"Untuk Propemperda tahun 2021 Bapemperda dan Biro Hukum Setdaprov telah melakukan penyusunan serta pembahasan, dan hari ini akan ditetapkan melalui rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Propemperda tahun 2021," terang Suwirpen.

Ketua Bapemperda Hidayat dalam kesempatan itu melaporkan, bahwa Perda memiliki fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penataan masyarakat di daerah.

Selain itu, Perda tidak sekedar produk hukum daerah yang ditetapkan DPRD dan Pemda, akan tetapi juga sebagai sarana sosialisasi dan aspirasi kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam produk hukum daerah.

"Mengingat kebutuhan dan kepentingan itu maka Perda harus dibuat secara terencana, terpadu, dan sistematis," tukasnya.

Lebih lanjut Hidayat, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Propemperda tahun 2021 terdiri dari 11 usulan pemprov yakni Ranperda tentang RPJMD 2021-2025, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang penyertaan modal pemda pada perseroan terbatas, Ranperda tentang Perpustakaan, Ranperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan, Ranperda Pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Ranperda APBD 2022, Ranperda Perubahan APBD 2021, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Ranperda Mars Sumbar, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Konversi BPD Sumbar menjadi perseroan terbatas.

Sementara dari DPRD Sumbar sebelumnya diusulkan 12 menjadi enam Ranperda terdiri dari Ranperda tentang Kelola harga komoditi, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda Penyelenggaraan Kebencanaan, Ranperda Zakat, dan Ranperda tentang Tanah Ulayat dan pemanfaatannya.

"Dengan demikian Propemperda tahun 2021 sebanyak 17 Ranperda, terdiri dari 11 usulan pemprov dan 6 Ranperda inisiatif DPRD," tukas Hidayat.

Seperti diketahui, rapat paripurna yang dijadualkan beragendakan tiga agenda sekaligus, yakni penetapan Propemperda Sumbar Tahun 2021, penetapan Ranperda APBD Tahun 2021, dan penetapan tata tertib DPRD, hanya dapat melaksanakan dua agenda.

Sedangkan penetapan Ranperda APBD Tahun 2021, akan dijadualkan kembali setelah pembahasannya  dirampungkan. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog